Sering Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Warga Talango Ditangkap Polisi

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Talango berhasil mengamankan AS (47) warga Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kedapatan mempunyai sabu. AS diamankan di rumahnya pada Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik AS Dusun Taroman, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian 4 personel anggota Polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP selanjutnya di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (15/11/2024).

“Di dalam kamar AS ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram,” jelasnya menambahkan.

Selanjutnya AS dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Terhadap Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.