Sering Dijadikan Tempat Transaksi Sabu, Warga Talango Ditangkap Polisi

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Talango berhasil mengamankan AS (47) warga Dusun Taroman Desa Gapurana, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, kedapatan mempunyai sabu. AS diamankan di rumahnya pada Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wib.

Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Talango tepatnya di rumah milik AS Dusun Taroman, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian 4 personel anggota Polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP selanjutnya di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap AS dan dilakukan penggeledahan,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (15/11/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam kamar AS ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,1 gram,” jelasnya menambahkan.

Selanjutnya AS dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Terhadap Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru