Sering Transaksi Sabu, Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka Secara Berantai

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Jumat (6/11/2020), kemaren. Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Tiga tersangka itu adalah, Saiful Mannan (28) warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Beni Iskandar (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, dan Mashodi (29) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Ketiganya ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam rumah,” ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam data rilisnya, Sabtu (7/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Widi, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan secara berantai ditempat yang berbeda, Saiful Mannan terlebih dahulu ditangkap dan mengaku membeli barang tersebut dari Beni Iskandar atas perantara Mashodi.

“Beni Iskandar mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan menjual kepada Saiful Mannan dengan menyuruh Mashodi,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Saiful Mannan, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram, satu buah sendok sabu, seperangkat alat hisap dan sebuah pipet kaca dan satu unit HP.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Beni Iskandar, tiga kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,74 gram dan 4,79 gram, berat keseluruhan 5,84 gram, lima lembar uang tunai Rp. 50.000,-, sebuah tas kecil tempat menyimpan sabu, sebuah kotak kecil bening sebagai tempat menyimpan sabu, satu timbangan elektrik dan satu unit HP.

Ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026
BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:43 WIB

Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep

Berita Terbaru