Sering Transaksi Sabu, Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka Secara Berantai

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Jumat (6/11/2020), kemaren. Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Tiga tersangka itu adalah, Saiful Mannan (28) warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Beni Iskandar (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, dan Mashodi (29) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Ketiganya ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam rumah,” ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam data rilisnya, Sabtu (7/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Widi, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan secara berantai ditempat yang berbeda, Saiful Mannan terlebih dahulu ditangkap dan mengaku membeli barang tersebut dari Beni Iskandar atas perantara Mashodi.

“Beni Iskandar mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan menjual kepada Saiful Mannan dengan menyuruh Mashodi,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Saiful Mannan, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram, satu buah sendok sabu, seperangkat alat hisap dan sebuah pipet kaca dan satu unit HP.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Beni Iskandar, tiga kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,74 gram dan 4,79 gram, berat keseluruhan 5,84 gram, lima lembar uang tunai Rp. 50.000,-, sebuah tas kecil tempat menyimpan sabu, sebuah kotak kecil bening sebagai tempat menyimpan sabu, satu timbangan elektrik dan satu unit HP.

Ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025
Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman
Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal
Bupati Lumajang Tegaskan Kewaspadaan Tetap Diutamakan Meski Aktivitas Semeru Relatif Aman
Satlantas Polres Sumenep Gelar Police Goes to School di SMPN 1 Sumenep dalam Rangka Ops Zebra Semeru 2025
Ratusan Kader Posyandu Banyuwangi Dapat Penguatan Wawasan Gizi dari dr. Tan Shot Yen

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 09:26 WIB

Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan

Jumat, 21 November 2025 - 09:21 WIB

Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Jumat, 21 November 2025 - 09:15 WIB

Bangkalan Bersyukur, Gelar Pahlawan Nasional untuk KH. Kholil Dirayakan dengan Kirab

Kamis, 20 November 2025 - 13:23 WIB

Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Destinasi Wisata Pronojiwo Tetap Aman

Kamis, 20 November 2025 - 10:54 WIB

Penerimaan Bintara Brimob 2026, Polres Sumenep Terapkan Prinsip BETAH dalam Rikmin Awal

Berita Terbaru