Sesuai Regulasi Pilkada Digelar November 2024, Ketua KPU: Kecuali Ada Revisi Undang-undang

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih tetap diselenggarakan pada November 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, Undang-undang Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta dilansir detik, Rabu (17/1/2024).

Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan ini masih berlaku, kan. Nah, KPU sebagai pelaksana Undang-undang tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih berlaku, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” imbuh Hasyim.

Menurutnya, ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Jadi pada dasarnya, KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan Undang-undang Pilkada, dalam hal jadwal, misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan pelaksanaan Pilkada pada November atau dimajukan menjadi September 2024. Dia menyebut keputusan itu memang belum diketok DPR tetapi sudah sempat diusulkan oleh Kemendagri untuk dimajukan.

“Pemerintah pada awal tahun lalu meminta dimajukan ke September dengan alasan memenuhi target pelantikan Pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini,” kata Junimart.

“Kita minta, kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa si? September atau November? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasi kepastian juga. Karena kami di DPR banyak kerja, apalagi sekarang masa kampanye, semua anggota juga harus di Dapil ini,” tambah Junimart.

Berita Terkait

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 16:37 WIB

Viral di Medsos, Kurang dari 24 Jam Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Berita Terbaru