Sesuai Regulasi Pilkada Digelar November 2024, Ketua KPU: Kecuali Ada Revisi Undang-undang

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.

JAKARTA, detikkota.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masih tetap diselenggarakan pada November 2024, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkada, Undang-undang Pilkada yang mengatur tentang kapan pemungutan suara untuk Pilkada tahun 2024 itu adalah Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Di pasal 210 itu ditentukan bahwa pemungutan suara serentak untuk Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” jelasnya di Gedung DPR RI, Jakarta dilansir detik, Rabu (17/1/2024).

Hasyim mengatakan, ketentuan tersebut masih berlaku. Pihaknya dalam posisi mengikuti peraturan yang sudah disepakati sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ketentuan ini masih berlaku, kan. Nah, KPU sebagai pelaksana Undang-undang tentu saja dalam merumuskan tahapan Pilkada menggunakan ketentuan yang masih berlaku, yakni Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” imbuh Hasyim.

Menurutnya, ketentuan Pilkada di bulan November ditetapkan selama belum ada revisi perubahan dalam Undang-Undang Pilkada.

“Jadi pada dasarnya, KPU menyusun tahapan Pilkada 2024 masih menggunakan ketentuan yang masih berlaku di Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Namun demikian, bila nanti terjadi perubahan Undang-undang Pilkada, dalam hal jadwal, misalkan jadwal maju menjadi September 2024, ya nanti kita akan lakukan penyesuaian-penyesuaian. Karena sekali lagi KPU semata-mata pelaksana undang-undang,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan pelaksanaan Pilkada pada November atau dimajukan menjadi September 2024. Dia menyebut keputusan itu memang belum diketok DPR tetapi sudah sempat diusulkan oleh Kemendagri untuk dimajukan.

“Pemerintah pada awal tahun lalu meminta dimajukan ke September dengan alasan memenuhi target pelantikan Pilkada serentak, tapi rasional dan akan diterbitkan Perppu mengenai ini,” kata Junimart.

“Kita minta, kepastian dari KPU, KPU maunya bulan berapa si? September atau November? Pemerintah maunya bulan berapa? Tolong kasi kepastian juga. Karena kami di DPR banyak kerja, apalagi sekarang masa kampanye, semua anggota juga harus di Dapil ini,” tambah Junimart.

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru