Simpan Paket Ganja Warga Delta Sari Indah Waru Diciduk Polisi

Minggu, 17 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Genderang perang terhadap pelaku narkotika terus digaungkan oleh jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Setiap ada informasi yang diperoleh langsung ditindaklanjuti guna mencari kebenaran serta mengamankan pelakunya.

Seperti halnya ketika beredar informasi jika di salah satu ruko di daerah Waru Sidoarjo terdapat satu pria terduga pengedar narkotika jenis daun ganja. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim khusus (Timsus) Datresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Hasil dari penyelidikan, Timsus SatResnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu, 13 Januari 2021, pukul 18.30 WIB, berhasil manangkap pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja dan tembakau sintetis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang dimankah bernama, Dimas Tri Putra (26) warga Perum Deltasari Indah Blok Delta Harmoni, Waru Kabupaten Sidoarjo.

AKBP Memo Ardian Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, anggota Timsus langsung dikerahkan guna melakukan penyelidikan setelah adanya informasi yang beredar di masyarakat jika di salah satu ruko terdapat pria yang diduga menjadi pengedar ganja maupun tembakau sintetis.

Begitu diketahui ciri-ciri serta keberadaan pelaku, ruko yang berada di Deltasari Waru tersebut langsung dilakukan penggerebekan dan pelaku diamankan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam ruko tempat pelaku berada tersebut,” sebut AKBP Memo, Minggu (17/3/2021).

Keberhasilan petugas mengamankan pelaku serta mendapatkan barang bukti tidak tak terhenti disitu saja, petugas terus mengintrogasi pelaku guna mencari jika ada ada tersangka lain yang terkait serta mencari barang bukti lainnya.

“Kepada petugas pelaku juga mengaku jika masih menyimpan barang bukti berupa sintetis yang berada di rumahnya,” tambah AKBP Memo.

Atas dasar pengakuan tersebut, akhirnya petugas bergerak menuju ke rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan dan akhirnya kembali didapat barang bukti lain yang diakui miliknya.

“Total keseluruhan barang bukti ada 3 paket narkotika milik pelaku,” tutup AKBP Memo.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 4,63 gram beserta bungkusnya, 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 15,00 gram beserta bungkusnya dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total 7,53 gram beserta bungkusnya.

Ditemukan juga, 2 kertas rokok merk radja mas, 1 unit HP Iphone 11 warna hitam. Kini, pelaku sudah ditahan dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Dia akan dijerat Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) dan Pasal 111 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (redho)

Berita Terkait

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan
DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
12 Ribu Pelari Ramaikan Merdeka Run 2026 di Jakarta, Semarakkan HUT ke-81 RI
Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere
Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan
Jelang Muktamar ke-35 NU, Puluhan Posko Kesehatan Disiagakan 24 Jam
Para Kiai Sepuh Serukan Muktamirin Jaga Marwah NU dan Hindari Intervensi
Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:03 WIB

Dokter Nadya Isra Miranti Rampungkan PPNK Angkatan 73 Lemhannas RI, Siap Terapkan Nilai Kebangsaan di Dunia Kesehatan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:40 WIB

DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:57 WIB

12 Ribu Pelari Ramaikan Merdeka Run 2026 di Jakarta, Semarakkan HUT ke-81 RI

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:40 WIB

Cessie Bank Mandiri Disorot, DPN Pertanyakan Legalitas Eksekusi Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Sabu 0,10 Gram Ditemukan di Gudang Hotel Sumenep, Pria 52 Tahun Diamankan

Berita Terbaru