Soal Persekusi, Aktivis Perempuan Kepung Mapolres Sumenep

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Perempuan Kepung Mapolres Sumenep

Aktivis Perempuan Kepung Mapolres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Aktivis perempuan yang tergabung dalam Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Putri (Kopri), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Forum Kedaulatan Perempuan Sumenep (FKPS) gelar aksi demonstrasi mengepung Mapolres Sumenep, Jumat (16/10/2020).

Dalam aksinya, mereka menyoal terkait adanya kasus persekusi terhadap aktivis perempuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian Sumenep usai aksi demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumenep Senin (12/10) lalu.

Mereka menyebutkan usai demo di gedung dewan tersebut banyak berseliweran di media sosial yang mempersekusi dan membully aktivis perempuan dengan status yang tak senonoh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, para pendemo yang mayoritas perempuan ini juga mengatakan bahwa kasus bully yang menimpa sahabatnya itu dinilai telah merampas kedaulatan seorang perempuan.

“Ketika pihak kepolisian mencoba mempersekusi para demonstran, tentu ini bentuk kesalahan yang amat fatal. Seyogyanya, polisi bertugas mengamankan massa aksi, bukan malah membully, mencibiri,” terang Saidah Salamah, Ketua Kopri PMII Cabang Sumenep.

Maka dari itu, ada beberapa tuntutan yang mereka kawal bersama, agar mengusut tuntas oknum yang membuat video memuat persekusi aktivis perempuan.

“Kami meminta kepada pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang membuat video dan membully serta melecehkan akivis perempuan yang bertindak sebagai orator pada Unras 12 Oktober 2020 kemarin melalui status di media sosial,” jelasnya.

Apabila oknum yang melakukan pencemaran nama baik adalah bagian dari anggota kepolisian, maka mereka minta Polres memberi sanksi disiplin dan meminta maaf kepada seluruh kader PMII dan GMNI di hadapan umum dan rekan-rekan Pers.

“Apabila tuntutan ini tidak diindahkan selama 5×24 jam, maka kami tegaskan akan membawa kasus bullying dan persekusi tersebut ke ranah hukum,” tegasnya.

Sementara, AKBP Darman S.I.K Kapolres Sumenep saat menemui demonstran menyampaikan pihaknya tidak bisa dengan serta-merta mengambil tindakan soal dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ujaran kebencian dan persekusi. Sebab, ia menilai, kasus tersebut tidak masuk pidana umum (Pidum).

“Terkait hal itu harus ada mekanisme pembuktian, tidak serta-merta langsung ditunjuk orangnya itu, melainkan harus dibuktikan. Kalau memang ada anggota saya nanti yang bersalah secara hukum saya berkewajiban untuk menjalankan hukumannya,” tegas Kapolres Sumenep. (Md)

Berita Terkait

Aktivis Geram, Izin Kontroversial Diduga Terbit Sebelum AMDAL
Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
Ruas Jalan Cipinang-Cibatu Rampung: Warga Sambut Gembira Jalan Mulus Hotmix Beton
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Diduga Pekerjaan Asal Jadi, Proyek Pemeliharaan Jalan di Purwakarta Tuai Sorotan
Perbaikan Jalan Lingkungan di Cisereuh Rampung, Warga Nilai Akses Lebih Nyaman

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 15:07 WIB

Aktivis Geram, Izin Kontroversial Diduga Terbit Sebelum AMDAL

Kamis, 27 November 2025 - 15:05 WIB

Polres Sumenep Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Pinggirpapas

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 16:56 WIB

Ruas Jalan Cipinang-Cibatu Rampung: Warga Sambut Gembira Jalan Mulus Hotmix Beton

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Berita Terbaru