Tahun 2021, Pamekasan akan Dibangun KIHT

Senin, 14 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Achmad Sjaifuddin, Kepala Disperindag Pamekasan mengatakan, pembangunan KIHT ini merupakan konsen dari Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam sebagai wujud dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Jadi, untuk pemanfaatan DBHCHT di Disperindag itu, konsen dari Bapak Bupati adalah bagaimana konsepnya membangun KIHT. Itu (KIHT, red) bagian dari upaya pemerintah untuk menumbuhkembangkan pabrik rokok lokal yang legal,” ujarnya, Senin (14/6/2021)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sjaifuddin menyebutkan, pembangunan KIHT akan ditempatkan di Desa Ceguk, Tlanakan Pamekasan. Saat ini pihaknya masih melakukan tahapan-tahapan perencanaan yang ditargetkan hingga akhir tahun 2021 semuanya terselesaikan.

“Target kami tahun ini selesai, semuanya ya. Baik dari perencanaan studi kelayakan, masterplan dan bid, serta lingkungan. Terus kalau bisa harus ada pembangunan fisik juga seperti pemadatan, lahan, pemagaran, dan lain sebagainya. Sehingga tahun 2022 kita sudah bisa membangun pabriknya,” jelasnya.

Mantan Kepala Disparbud Pamekasan ini menjelaskan, mulai dari pengendalian, monitoring maupun pembinaan nanti akan terpusat di KIHT.
Strategi itu nantinya digunakan agar harga tembakau lokal mengalami peningkatan.

“Tujuan kami memang ingin mendorong supaya pertumbuhan rokok lokal itu semakin bagus. Tentunya yang legal. Karena jika pabrik rokok ini semakin berkembang, maka kebutuhan tembakau semakin banyak,” jelasnya

Sjaifuddin meminta, agar masyarakat juga ikut andil dalam menekan produksi dan peredaran rokok ilegal di wilayah setempat, termasuk memanfaatkan KIHT ini nantinya.

“Jadi, bagi masyarakat yang berkecimpung di pabrik rokok ilegal, langsung ke KIHT. Cukainya kan kembali ke masyarakat juga manfaatnya,” tutupnya. (Fauzi)

Berita Terkait

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru