Tak Terima THR Pekerja di Surabaya Segera Melapor

Jumat, 16 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kota Surabaya membuka posko pengaduan bagi para buruh dan pekerja yang tidak mendapat tunjangan hari raya (THR).

Aturan pembayaran THR keagamaan telah dikeluarkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah pada 12 April 2021. Dalam aturan itu THR harus dibayar 7 hari sebelum hari raya, dengan besaran satu kali upah bulanan bekerja.

“Kita sudah membentuk satgas dan posko pengaduan,” terang Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt Kadisnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (15/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zaini, para pekerja bisa melapor melalui serikat-serikat buruh yang ada di Surabaya. Karena pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para serikat buruh yang berjumlah 32 hingga 35 serikat.

“Teman-teman serikat kalau ada permasalahan tentang THR terkait dengan anggotanya, bisa langsung lapor ke kami, agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Zaini juga mengaku telah melakukan komunikasi dengan para pengusaha tentang kemampuan membayar THR bagi para pekerjanya. Di mana perusahaan yang tidak mampu membayar, diminta melakukan komunikasi dengan disnaker setempat.

“Prinsipnya mudah-mudahan tidak ada masalah. Kalau ada masalah keuangan dan sebagainya dari perusahaan itu, dikomunikasi dan saya siap berkomunikasi di manapun dan kapan pun,” tutur dia.

Diketahui, Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2021 tentang pelaksaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Salah satu poinnya, perusahaan diwajibkan melakukan pembayaran THR keagamaan 7 hari sebelum hari raya. Namun jika perusahaan masih memiliki keterbatasan akibat Pandemi Covid-19, perusahaan diwajibkan untuk melakukan dialog dengan para pekerja agar mencapai kesepakatan.

Ketidakmampuan tersebut juga harus dibuktikan oleh perusahaan dengan melaporkan kondisi keuangan internal secara transparan.
(Redho)

Berita Terkait

Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Warga Diminta Tetap Waspada
Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua ABK di Banyuwangi
Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi
Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI
Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif
Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 30 November 2025 - 15:03 WIB

Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Warga Diminta Tetap Waspada

Sabtu, 29 November 2025 - 09:58 WIB

Perkins International Gelar Pelatihan Fisioterapi untuk Guru dan Orang Tua ABK di Banyuwangi

Sabtu, 29 November 2025 - 01:32 WIB

Dewan Kehormatan MIO Indonesia: Menjaga Etika, Menyalakan Regenerasi

Kamis, 27 November 2025 - 09:20 WIB

Kerusakan Meluas, Bupati Indah Sampaikan Kebutuhan Pemulihan ke Timwas Bencana DPR RI

Kamis, 27 November 2025 - 09:18 WIB

Dua Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Alami Perkembangan Positif

Berita Terbaru

Pemerintahan

Lumajang Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif di KI Awards 2025

Minggu, 30 Nov 2025 - 15:00 WIB