MEDAN, detikkota.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil tangkap tangan seorang pria berinisial MR (41) warga Jl. Glugur Rimbun Kecamatan Pancur Batu pada Senin (19/10) sekira pukul 14.00 Wib, karena kedapatan bawa sabu.
Disampaikan Kompol Yasir Ahmadi S.H., S.I.K., M.H Kapolsek Sunggal melalui AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, Kanit Reskrim bahwa penangkapan itu di Jl. Pondok Indah Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.
“Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi dan peredaran gelap narkoba. Informasi tersebut segera di tindaklanjuti team dengan melakukan penyelidikan ke lapangan,” kata Kanit saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (21/10).
Saat penyelidikan tersebut, sambungnya, team melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga langsung di berhentikan dan sewaktu diperiksa dari tersangka ditemukan di saku celana bagian belakang sebelah kiri 1 (satu) Paket kecil Sabu didalam Plastik Klip Transparan lalu diperlihatkan kembali kepada tersangka yang diakuinya sebagai miliknya untuk dihisap.
“Namun sebelum dihisap sudah tertangkap petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke mako guna penyidikan lebih lanjut,” tambah Kanit.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas,” tutup mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut mengakhiri. (Leodepari)