Tembus 41,46% PDB: Hutang Indonesia Masih Managable

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah per akhir Maret 2021 berada di angka Rp. 6.445,07 triliun. Secara rasio, angka utang ini setara dengan 41,64% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Memasuki kuartal kedua ini, potensi utang akan terus membengkak, karena dalam struktur APBN 2021, dengan belanja pemerintah mencapai 2.700 triliun, penerimaan pajak masih sangat rendah. Dimana sampai akhir Maret 2021, baru Rp. 228,1 triliun uang masuk ke kas negara. Terkonstraksi 5,6% dengan penerimaan pajak pada periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Pemerintah juga masih mempunyai amunisi untuk menambah pundi-pundi kas negara melalui utang, dengan UU Nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid19. Sebuah pisau bermata dua, antara fleksibilitas kewenangan berhutang, sekaligus potensi debt overhang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yang perlu dicermati dan dikritisi lebih lanjut adalah, apakah utang pemerintah ini managable atau tidak?
Apakah utang pemerintah ini bisa mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi sehingga berujung naiknya penerimaan pajak? Apakah utang pemerintah ini bisa menaikkan kinerja ekspor dan mendatangkan devisa yang sustain?

Sayangnya, beberapa data menunjukkan angka sebaliknya. Tax ratio menunjukkan tren yang masih negatif, bahkan per Desember 2020, angkanya hanya bisa bertengger di 7,9%. Tingkat pencapaian penerimaan pajak yang belum optimal dibandingkan dengan perputaran ekonomi yang tercermin dalam PDB.
Indikator lainnya, dalam konteks debt service ratio (DSR) semakin meningkat, artinya utang yang dicetak oleh pemerintah belum memberikan dampak secara paralel dalam peningkatan kualitas dan kuantitas ekspor. Dari dua potensi sumber penerimaan negara, pajak dan devisa, menunjukkan angka yang tidak menggembirakan.

Presiden sudah menggariskan bagaimana seharusnya pemerintah mendesain ekonominya untuk fokus dengan dua hal. Pertama, peningkatan kualitas SDM, sehingga bisa meningkatkan produktivitas dan meningkatkan daya saing. Kedua, transformasi ekonomi, dengan eksploitasi hilirisasi, peningkatan nilai tambah, serta berorienstasi dengan ekspor dan substitusi impor. Arah kebijakan utang pemerintah seharusnya fokus dengan tujuan besar pemerintah tersebut.

Jadi, apakah utang pemerintah yang sudah menyentuh angka 41,46% managable atau tidak? Kalau kita melihat kondisi per sekarang, utang pemerintah masih managable, tetapi mengarah untuk menjadi tidak managable sampai akhir 2021 ketika penggunaan utang tidak sesuai dengan arahan dan gagasan besar yang sudah dibuat oleh presiden. (Md)

Berita Terkait

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar
Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Wilayah
Presiden Prabowo Sampaikan Ucapan Idul Fitri dan Apresiasi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Kamis, 26 Maret 2026 - 18:08 WIB

Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi

Kamis, 26 Maret 2026 - 14:39 WIB

Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Kamis, 26 Maret 2026 - 13:13 WIB

Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Pemerintah Kaji WFH Sehari dalam Sepekan, Sejumlah Sektor Berpotensi Dikecualikan

Berita Terbaru

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Pemerintahan

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:44 WIB