Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen KCM Tak Ditahan, Jaksa Dinilai Tebang Pilih

PAMEKASAN, detikkota.com – Soal penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tebang pilih. Pasalnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan sementara.

Hal itu diungkap Abdul Bari, Direktur Lembaga Pembela Hukum Pamekasan sekaligus kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham pada, Jum’at (4/6/2021).

Banner

Abdul Bari mengatakan, seharusnya JPU bersikap tegas dalam penanganan perkara ini, dikarenakan menurutnya terdapat kasus serupa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 KUHAP, ditahan.

“Dalam kasus yang sama, seseorang jadi tersangka atau terdakwa biasanya dilakukan penahanan. Kenapa di kasus ini tidak ditahan? sedangkan ancaman pidananya diatas 5 tahun,” ungkapnya

Abdul Bari menambahkan, Jaksa sebenarnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 KUHAP. Makanya Ia meminta JPU memaksimalkan aturan itu, agar tidak timbul pertanyaan di muka publik sebagaimana masyarakat telah mengiginkan terdakwa untuk ditahan.

“Publik menginginkan keadilan ditegakkan dibumi Madura ini serta ada kepastian hukum dalam penangan suatu perkara hukum. Tangani secara profesional dan perlakukan hukum seadil-adilnya,” tegasnya

“Kalau tidak ditahan maka dapat dimungkinkan melarikan diri tersangka maupun terdakwa. Serta memungkinkan untuk menghilangkan barang bukti dan juga dimungkinkan mengulangi perbuatannya kembali,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus selaku JPU kasus pemalsuan dokumen KCM belum bisa memberikan keterangan.

Sementara Maelan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan saat dikonfirmasi mengatakan, terdakwa sudah menjadi tahanan rumah. Ditanya lebih jauh terkait alasannya, Ia hanya menjawab singkat.

“Sudah ditahan dirumahnya,” singkat Maelan. (Fauzi)

title="banner"
Banner