Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen KCM Tak Ditahan, Jaksa Dinilai Tebang Pilih

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Soal penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen UKL/UPL Kota Cinema Mall (KCM) Pamekasan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tebang pilih. Pasalnya, terdakwa tidak dilakukan penahanan sementara.

Hal itu diungkap Abdul Bari, Direktur Lembaga Pembela Hukum Pamekasan sekaligus kuasa hukum pelapor atas nama KH Ali Karrar Sinhaji dan KH Fudholi Ruham pada, Jum’at (4/6/2021).

Abdul Bari mengatakan, seharusnya JPU bersikap tegas dalam penanganan perkara ini, dikarenakan menurutnya terdapat kasus serupa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 263 KUHAP, ditahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam kasus yang sama, seseorang jadi tersangka atau terdakwa biasanya dilakukan penahanan. Kenapa di kasus ini tidak ditahan? sedangkan ancaman pidananya diatas 5 tahun,” ungkapnya

Abdul Bari menambahkan, Jaksa sebenarnya mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 20 KUHAP. Makanya Ia meminta JPU memaksimalkan aturan itu, agar tidak timbul pertanyaan di muka publik sebagaimana masyarakat telah mengiginkan terdakwa untuk ditahan.

“Publik menginginkan keadilan ditegakkan dibumi Madura ini serta ada kepastian hukum dalam penangan suatu perkara hukum. Tangani secara profesional dan perlakukan hukum seadil-adilnya,” tegasnya

“Kalau tidak ditahan maka dapat dimungkinkan melarikan diri tersangka maupun terdakwa. Serta memungkinkan untuk menghilangkan barang bukti dan juga dimungkinkan mengulangi perbuatannya kembali,” tutupnya.

Dikonfirmasi terpisah, Agus selaku JPU kasus pemalsuan dokumen KCM belum bisa memberikan keterangan.

Sementara Maelan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan saat dikonfirmasi mengatakan, terdakwa sudah menjadi tahanan rumah. Ditanya lebih jauh terkait alasannya, Ia hanya menjawab singkat.

“Sudah ditahan dirumahnya,” singkat Maelan. (Fauzi)

Berita Terkait

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Balmon Surabaya Gelar UNAR 2025 di Pamekasan, 60 Peserta Ikuti Ujian Amatir Radio

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terbaru