Terkait Curanmor 9 Orang Tersangka Berhasil Diungkap Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Jumat, 16 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka yang berhasil diamankan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Tersangka yang berhasil diamankan Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA, detikkota.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran awal bulan Oktober 2020 berhasil membekuk 9 orang kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Dari 9 orang tersangka, satu diantaranya sudah melakukan aksinya sebanyak 8 TKP, diantaranya di wilayah Gresik, Lamongan, Sidoarjo dan Surabaya.

Tersangka itu adalah, Edi Mustofa (32) asal Dusun Laok, Desa Kesek Kecamatan Labang Bangkalan, Madura atau tinggal di Jalan Tambak Pring Timur 4, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, untuk modus yang mereka lakukan yakni melakukan order ojek online (Ojol) tanpa melalui aplikasi yakni secara offline.

AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menjelaskan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan juga jajaran dari Polsek berhasil mengamankan para pelaku curanmor yang beraksi dengan cara kekerasan maupun dengan cara pemberatan.

“Dari pengungkapan kasus ini kami juga berhasil mengamankan barang bukti 9 unit sepeda motor. Pelaku beraksi kebanyakan membawa senjata tajam,” sebut Ganis Setyaningrum, Jumat (16/10/2020).

Dari 9 tersangka ini, salah satunya ada yang kita amankan berdasarkan hasil kegiatan operasi rutin, dimana pada saat kita lakukan pemeriksaan ditemukan senjata tajam.

Salah satu tersangka tersebut bernama Edi Mustofa. Dia sudah beraksi di wilayah Gresik, Surabaya, Lamongan dan wilayah Perak Surabaya.

Semua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (redho)

Berita Terkait

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 10:31 WIB

Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Berita Terbaru