SUMENEP, detikkota.com – Tiga Cafe di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timu ditutup atau di segel oleh Satpol PP setempat, bekerja sama dengan Polri, Kodim 0827, Dinas perizinan dan BPBD pada hari Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wib.
Purwanto Edi Prawito, Kepala Satpol PP Sumenep mengatakan hal itu dilakukan dalam rangka giat operasi yustisi dan tempat penertiban usaha yang tidak berizin, sekaligus pencegahan penyebaran virus Covid-19.
“Untuk malam ini sementara ada 3 cafe yang kita segel, Cafe Cuan, Tecafe86 dan Cafe jipex Teen Eatery,” ujarnya, Selasa (12/1/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Edi, menympaikam sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap tempat-tempat Cafe atau Resto untuk menutup sampai jam 8 malam dan bagi yang tidak berizin agar segera mengurus tempat usaha perizinannya.
“Jadi kemaren kita tegur dengan baik-baik tapi nyatanya masih banyak yang bandel,” ucapnya.
Pihaknya akan membuka kembali tempat cafe yang sudah disegel tersebut, apabila telah mempunyai surat izin dari pihak terkait, tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Cafe yang belum mempunyai izin segera urus perizinannya, pembuatan tidak sampai sehari kok, jadi yang sudah ditutup tadi, kalau sudah punya izin nanti laporan ke kita,” pungkasnya.
Sementara itu, secara terpisah Kompol Achmad Robial, Kabag Ops Polres Sumenep menyampaikan, perizinan sangatlah penting di buat, hal ini menyangkut kaedah hukum.
Cafe yg tak berizin sering melanggar perbup 61 dan aturan jam malam di masa pandemi Covid-19. “Kami kepolisian dan TNI siap membackup dalam hal ini,” tegasnya.
“Kita menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi izin usahanya terlebih dahulu sebelum membuka usaha. Jadi untuk kegiatan yustisi dan penertiban cafe ini tidak terbatas, waktunya sampai semua cafe sudah tertib administrasi perizinan,” tutupnya. (fer)