SUMENEP, detikkota.com – Penerapan tindakan untuk bukti pelanggaran (tilang) elektronik akhirnya dievaluasi. Hasilnya, metode tilang tidak bisa menjangkau pelanggaran lalu lintas secara maksimal. Sebab, ada beberapa daerah yang tidak tercover oleh kamera CCTV.
Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Alimuddin Nasution mengatakan bahwa, tilang manual kembali diterapkan di wilayah hukumnya untuk memaksimalkan tindakan bagi pelanggar lalu lintas.
Selain alasan itu, lanjutnya, banyak pelanggar yang merasa enteng dengan penerapan tilang eletronik dibandingkan dengan tilang manual.
“Pelanggaran lalu lintas yang tidak tercover dalam tilang elektronik seperti bermain ponsel saat berkendara, penggunaan knalpot brong, berbonceng tiga, tidak memakai helem dan beberapa pelanggaran lainnya,” kata Kasat Lantas, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya, dengan penerapan kembali tilang manual bukan berarti menghapus tilang eletronik. Bahkan, 2 cara (tilang manual dan elektronik) tersebut sama-sama diberlakukan.
“Tetap berlaku, malah kami semakin maksimalkan dan kembangkan,” imbuhnya.
Kasat Lantas menyatakan, tilang elektronik adalah salah satunya untuk meminimalisir kontak langsung antara pelanggar dan petugas, sehingga dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pungutan liar (Pungli).
“Alasan itulah tilang manual dan eletronik sama-sama diberlakukan,” tegasnya.