SUMENEP, detikkota.com – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Sumenep kembali mencuat dan menuai sorotan tajam. Modus yang digunakan dinilai rapi dan sistematis, dengan indikasi kuat melibatkan banyak pihak.
Sorotan tersebut disampaikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep. Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan, mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani.
Menurut Wawan, mafia BBM diduga menggunakan dua jenis rekomendasi barcode, yakni milik nelayan dan kelompok tani. Barcode tersebut dipakai untuk membeli solar subsidi di SPBU, meskipun pemilik aslinya tidak pernah melakukan transaksi pembelian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya menggunakan barcode nelayan dan kelompok tani. Entah bagaimana mereka mendapatkannya, tapi praktik ini jelas merugikan petani dan nelayan,” ujar Wawan, Kamis (8/1/2026).
Ia mencontohkan keluhan salah satu ketua kelompok tani yang mendapati jatah solar kelompoknya habis, padahal tidak pernah membeli BBM subsidi tersebut. Solar diduga telah diambil atas nama kelompok untuk keperluan alat dan mesin pertanian (alsintan).
DPD TMI juga menemukan indikasi pola klasik mafia BBM subsidi, yakni pembelian solar menggunakan barcode resmi di sejumlah SPBU, kemudian ditimbun di gudang sebelum dijual kembali sebagai BBM industri dengan harga lebih tinggi.
Akibat praktik tersebut, petani mengalami kesulitan memperoleh solar untuk mengoperasikan alsintan. Kondisi ini berdampak pada terganggunya aktivitas pengolahan lahan pertanian, di tengah upaya pemerintah mendorong swasembada pangan.
Atas temuan itu, DPD TMI Sumenep mendesak aparat penegak hukum, baik Polri maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas praktik mafia BBM subsidi tanpa tebang pilih. Selain itu, TMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU bermasalah.
Wawan menyebut dugaan penyalahgunaan BBM subsidi masih marak terjadi di lapangan dan bahkan diduga hampir terjadi di banyak SPBU di Kabupaten Sumenep. Ia juga menduga adanya oknum kuat yang membekingi praktik tersebut.
Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan BBM subsidi dapat dikenai Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan. DPD TMI pun meminta agar izin SPBU yang terbukti terlibat dicabut oleh Pertamina.
Penulis : Red
Editor : Red







