UATAS dan FinPlus Premanisme Berkedok OJK

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Baru-baru ini pinjaman online (Pinjol) banyak dikeluhkan dikalangan masyarakat. Diantarnya UATAS dan FinPlus. UATAS merupakan, pinjaman dana untuk kebutuhan mendadak dan modal usaha. Sedangkan FinPlus, Bersahabat dan Terpercaya Resmi.

Limit pinjaman Rp 4.500.000,-

 

Pengembalian Rp 5.850.000,- dalam kurun waktu 15 hari

UATAS melindungi semua data & info nasabah. UATAS tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS dengan dan telah terdaftar di OJK. Alamat: Menara Dea Tower 2 Lt 15 Unit 1502 Jl. Mega Kuningan Barat No.1 RT.5/RW.2, Kuningan, East Kuningan Setiabudi South Jakarta City, Jakarta 12950

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FinPlus merupakan layanan pinjaman online Ringkas, Bersahabat dan Terpercaya Resmi Berizin OJK. KEP-3/D.05/2021. Alamat : Menara Dea Tower I 8th floor, Suite 803 Jalan Mega Kuningan Kav. E4.3 No. 1-2, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.

Namun kenyataannya tidak sesuai dengan tagline yang di usung pinjol tersebut. Belum sampai tanggal jatuh tempo pinjol tersebut sudah melakukan penagihan.

Dari penelusuran media ini, telah banyak yang mengeluh akibat pinjol tersebut. Tak sedikit yang mengeluh dengan cara menagihnya. Ditambah lagi dengan data pribadi yang disebar.

Didik Haryanto selaku Ketua Gibran Center Kabupaten Sumenep beserta tim menyampaikan bahwa telah melakukan investigasi terkait pinjaman online yang seperti UATAS dan FinPlus yang harusnya di hentikan dan ditutup oleh pemerintah.

“Dari informasi yang saya dapatkan, pinjol ini kalau nagih misuh-misuh gak karuan dan banyak nomor telepon yang tidak dikenal melakukan penagihan. Cara nagihnya kayak preman, selain berkata kasar misu-misu juga sering mendiskreditkan. Baiknya ini dihentikan dan ditutup,” ungkap Didik, Kamis (14/11/2024).

Menurut Didik, pinjol yang seperti ini harus segera di bumi hanguskan. Sebab kata dia, aplikasi yg tergabung di cashcash Pro tidak sesuai dengan deskripsi yang ditawarkan. Bunga yang ditawarkan tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

“Banyak masyarakat mengeluh, selain bunganya tinggi melebihi batas kewajaran, juga berbanding terbalik dengan deskripsi yang menawarkan bunga cukup rendah. Ini mencekik kepada masyarakat,” imbuhnya.

Untuk itu, Ia meminta kepada pemerintah untuk segera menutup pinjol ini. Agar tidak banyak korban memakan korban karena terlibat dalam pinjaman online seperti ini.

“Pemerintah harus segera turun tangan membasmi pinjol-pinjol yang nakal seperti UATAS dan FinPlus. Karena adanya mereka ini bukan anugerah tapi musibah,” ucapnya.

“Kalau OJK mau bukti saya siap memberikan bukti, dan saya siap dipanggil kapan saja untuk memberikan bukti yang telah kami kantongi, mereka melakukan terror bahkan sebelum tanggal jatuh tempo terlewati,” tukasnya.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
Polres Sumenep Ungkap Kasus Kepemilikan Bahan Peledak Tanpa Izin

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Berita Terbaru