Usia Pensiun Dinaikkan Menjadi 59 Tahun Mulai 2025

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Efektif mulai 1 Januari 2025, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi 59 tahun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, dalam konferensi pers di Jakarta pada 7 Januari 2025. Ia menyatakan bahwa penyesuaian usia pensiun ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS serta menyesuaikan dengan dinamika demografi dan harapan hidup masyarakat Indonesia yang semakin meningkat.

Menurut PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun awalnya ditetapkan pada 56 tahun. Mulai 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dan setiap tiga tahun berikutnya akan bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun. Dengan demikian, pada 2025, usia pensiun naik menjadi 59 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS tanpa terkecuali. Artinya, baik PNS golongan I hingga IV akan merasakan dampak dari perubahan batas usia pensiun ini.

Dengan penyesuaian ini, diharapkan PNS dapat memberikan kontribusi yang lebih panjang dalam pelayanan publik, seiring dengan peningkatan kualitas hidup dan kesehatan.

MenPAN-RB juga menekankan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan ini, termasuk kesiapan anggaran pensiun dan dampaknya terhadap regenerasi di tubuh birokrasi.

Selain itu, pemerintah akan memastikan bahwa peningkatan usia pensiun ini tidak menghambat peluang bagi generasi muda untuk bergabung menjadi PNS.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai program pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi PNS yang mendekati usia pensiun, agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik memasuki masa purna tugas.

Program ini diharapkan dapat membantu PNS dalam merencanakan kegiatan produktif setelah pensiun.

Selain itu, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara intensif mengenai perubahan ini kepada seluruh PNS di berbagai instansi, agar mereka memahami implikasi dari kebijakan baru ini dan dapat merencanakan karier serta masa depan mereka dengan lebih baik.

Dengan kenaikan batas usia pensiun ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi, serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dengan dukungan tenaga kerja yang berpengalaman dan kompeten.

Pemerintah juga mengajak seluruh PNS untuk menyambut positif kebijakan ini dan terus meningkatkan kinerja serta dedikasi dalam melayani masyarakat, demi tercapainya tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Berita Terkait

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober
Pemkab Bangkalan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97
Pemkab Sumenep Salurkan Bibit Jagung Unggul untuk 655 Kelompok Tani

Berita Terkait

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:50 WIB

PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru