Viral Salah Cetak Al-Qur’an, Kemenag: Penyebar Tidak Mencantumkan Identitas Mushaf Secara Lengkap

Foto:Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag Muchlis M Hanafi (Sumber: Kemenag.go.id)

JAKARTA detikkota.com– Kementrian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, merespon viralnya salah cetak kitab suci Al Qur’an di media sosial yang menyebutkan adanya kesalahan cetak berupa pengurangan kata ‘illa’ pada ayat 35 Surah Fushshilat.

Dilansir dari Kemenag.go.id dalam keterangan gambar yang tersebar pemberi informasi memberikan keterangan bahwa lembaran yang dianggap salah cetak tersebut, merupakan cetakan Annur

Banner

Menurut Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kemenag Muchlis M Hanafi menjelaskan, setelah dilakukan pengkajian pihaknya menemukan beberapa kekurangan dalam informasi yang beredar tersebut

“Penyebar informasi tidak mencantumkan identitas mushaf secara lengkap, baik cover, tanda tashih, maupun nama penerbit,” terang Muchlis di Jakarta, pada Jumat (02/10).

Sebab dalam keterangannya, penyebar informasi tidak menjelaskan secara deteil perihal kesalahan yang dimaksud. Selain itu pihaknya juga menceritakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sekitar tiga tahun lalau. Tepatnya pertengahan tahun 2018

“Penyebutan nama “Annur” dalam keterangan gambar tersebut juga tidak jelas, apakah yang dimaksud adalah nama penerbit atau nama mushaf,” jelasnya

Lebih lanjut, ie memaparkan berdasarkan dokumen pengajuan tashih di LPMQ, hingga saat ini tidak ditemukan bentuk atau model mushaf sebagaimana tercantum dalam informasi yang viral. “Belum ada bukti fisik dari masyarakat yang dapat menghadirkan mushaf tersebut,” tegasnya.

Ia juga mengimbau, masyarakat yang mendapatkan mushaf tersebut, atau mengetahui identitas mushaf yang disertai dengan cover dan lembar keterangan mushaf tersebut, untuk menyampaikannya secara langsung ke LPMQ di Gedung Bayt Al-Qur’an TMII Jakarta. Atau melalui saluaran telepon di nomor 021-87798807, dan emeil resmi ke: lajnah@kemenag.go.id, serta website: tashih.kemenag.go.id/lapor.

“LPMQ mengimbau masyarakat agar tidak cepat terpengaruh isu terkait kesalahan Al-Qur’an yang tidak disertai bukti fisik yang kuat. Sesuai tugas dan fungsi, LPMQ akan terus mengawal peredaran mushaf Al-Qur’an di Indonesia,” tandasnya.

title="banner"
Banner