SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya akan memperketat pengawasan rumah kos di kawasan pemukiman warga. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Dalam arahannya kepada kepala perangkat daerah, camat, dan lurah di Graha Sawunggaling, Rabu (24/9/2025), Eri menekankan dua hal utama. Pertama, soal perizinan rumah kos. Ia meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membahas persoalan ini bersama Komisi A DPRD Surabaya.
Kedua, Eri menegaskan bahwa rumah kos di pemukiman harus memiliki pengawas, baik ibu kos maupun bapak kos, yang tinggal di lokasi tersebut. Menurutnya, keberadaan pengawas penting untuk memantau aktivitas penghuni kos.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menekankan, pendirian rumah kos di lingkungan pemukiman wajib mendapatkan izin dari minimal sepertiga warga sekitar. Sementara itu, untuk kos yang dibangun di tepi jalan raya utama, izin warga tidak diperlukan karena dinilai tidak mengganggu aktivitas pemukiman.
“Kalau rumah kos dibangun di dalam gang perkampungan tanpa persetujuan warga, otomatis akan mengganggu keamanan dan kenyamanan lingkungan,” kata Eri.
Selain pengawasan, Eri meminta agar nilai-nilai Pancasila terus diperkuat melalui program Kampung Pancasila sebagai upaya menjaga ketertiban sosial di Surabaya. Ia menambahkan, pengawasan kos juga akan memudahkan pemerintah dalam memberikan bantuan tepat sasaran, terutama bagi warga miskin.
“Target saya, pada 2026 warga miskin dan pra-miskin bisa disekolahkan hingga lulus sarjana. Karena itu, data penghuni kos juga harus jelas agar intervensi bisa tepat,” ujarnya.
Penulis : Sur
Editor : Red