SUMENEP, detikkota.com – Sugiyatno, seorang warga di Jalan Jokotole Lingkar Barat Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, di tetapkan menjadi tersangka dan divonis bersalah setelah dilaporkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Sumenep.
Untuk diketahui, kronologi kejadian pada tanggal 13 Agustus, saat kajian atau pengajian yang diadakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah di masjid Nur Muhammad.
Tidak hanya itu, Sugiatno, selain menghalang-halangi pengajian juga mau menguasai tanah wakaf yang Muhammadiyah miliki dengan cara membuat Yayasan Nur Muhammad, padahal tanah wakaf tersebut sudah bersertifikat atas nama Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tidak diperkenankan masuk ke masjid yang tanah wakaf nya atas nama perserikatan Muhammadiyah. Bahkan, pada saat pengajian yang dilakukan di pelantaran masjid, Sugiatno masih mencoba menghalang-halangi pengajian yang dilakukan,” ungkapnya, Jumat (04/10/2024).
Karena hal itulah, kemudian Ketua Pemuda Muhammadiyah Sumenep Moh Andriansyah, pada tanggal 13 Agustus, melaporkan Sugiatno ke Polres Sumenep atas dugaan mengganggu ketertiban.
Setelah proses panjang, dan saksi-saksi dihadirkan, akhirnya terlapor (Sugiyatno, red) ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik karena bukti sudah dianggap cukup.
“Alhamdulillah pada 3 Oktober Sugiyatno langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Sumenep,” ujarnya.
Karena kasusnya tindak pidana ringan atau Tipiring, kata Pemuda yang akrab disapa Andre, pada tanggal 3 Oktober juga didaftarkan ke pengadilan. “Jadi sidang berlangsung dari jam 3 sore sampai jam 9 malam. Alhamdulillah kita sebagai pelapor memenangkan kasus tersebut, dan Sugiyatno divonis bersalah,” tambahnya.
Jadi, Sugiyatno, di vonis bersalah, atas pasal 176 KUHP Pidana Undang-undang No 8 tahun 1981. “Alhamdulillah kami sangat puas, ini bukan persoalan berat dan ringannya, sebenarnya bagi kami bagaimana ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Ini memberikan pelajaran sosial biar tidak semena-mena,” tutupnya.