Warga Desa Gersik Putih ‘Sandera’ Exsafator Penggarap Tambak Garam

SUMENEP, detikkota.com – Gejolak penolakan warga atas pembangunan tambak garam di kawasan pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur semakin memanas.

Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menolak Reklamasi (Gema Aksi) menghentikan paksa aktivitas penggarapan tambak dengan ‘menyandera’ alat berat exsafator dari lokasi, Jumat (14/4/2023).

Warga juga protes terhadap Kepala Desa Gersik Putih, Muhab yang kebetulan bersama perangkatnya memantau penggarapan tambak garam di lokasi. Mereka kesal dengan kebijakan Kades yang dianggap tidak peduli terhadap kepentingan warganya dan menfasilitasi investor membangun tambak garam.

Tidak ada bentrok fisik antara warga dengan pihak desa dan penggarap. Namun, sempat terjadi cekcok mulut warga yang sebagian ibu rumah tangga dan nelayan yang biasa mencari ikan di kawasan pantai tersebut dengan pihak aparat desa sebagai bentuk luapan kekecawaanya terhadap Kades.

Tak hanya itu, sebagian warga juga bergerak ke tengah pantai menggunakan perahu untuk menghentikan pekerja. Bahkan, mereka juga menyeret paksa exsafator dari tengah pantai ke tepi dermaga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget.

”Aksi merupakan upaya yang kesekian kalinya yang dilakukan oleh warga dalam menolak rencana penggarapan tambak garam. Karena lokasi itu adalah ruang hidup, akan banyak orang dikorbankan jika dialihfungsikan menjadi tambak,” kata salah seorang warga, Herman Wahyudi.

Pihak penggarap dan Pemdes Gersik Putih terkesan memaksakan penggarapan di tengah gejolak penolakan warga yang selama ini masih memanas. Upaya mendatangkan material dan alat berat ke lokasi dinilai memprovokasi masyarakat untuk melakukan aksi-aksi yang anarkis dalam menolak proyek tambak tersebut.
”Alat berat didatangkan dan pekerjaan tetap melakukan aktivitasnya, ini sama halnya desa tidak menjaga kondusifitas. Sudah tahu kondisinya memanas, itu kan memancing emosi warga,” katanya.

Apalagi, dalam proses penggarapan tambak garam tersebut illegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dari dinas teknis.

”Kami berharap, Pemkab Sumenep turun tangan, jangan biarkan masyarakat bergerak dan berjuang sendiri untuk mempertahankan pantai yang merupakan ruang hidupnya,” pinta Herman.

Sementara itu, Kades Gersik Putih ketika dikonfirmasi soal aksi yang dilakukan warganya melalui saluran teleponnya ditolak. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi melalui pesan whats-appa juga tidak direspon.

Namun, pada kesempatan sebelumnya Muhab menyampaikan alasannya membangun tambak garam di kawasan Pantai Desa Gersik Putih dengan dikuasai perorangan berupa sertifikat hak milik (SHM). Dari rencana 41hektar kawasan pantai yang akan dibangun tambak 21 hektar di antaranya milik perseorangan.

Pemerintah desa berinisiatif bekerjasama dengan pemilik modal dan pemilik SHM untuk memanfaatkan kawasan tersebut demi kesejahteraan masyarakat desa.

”Nanti hasilnya akan dikelola melalui Yayasan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” dalih Muhab.(red)