JAKARTA, detikkota.com — Stasiun televisi nasional Trans7 secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, atas tayangan program “Xpose Uncensored” yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 dan dinilai menyinggung kalangan pesantren.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui unggahan di akun resmi Instagram @officialtrans7, Selasa (14/10/2025). Dalam pernyataan tertulisnya, Trans7 mengakui adanya kekeliruan dan kurang ketelitian dalam proses produksi yang menyebabkan kerugian bagi keluarga besar Pondok Pesantren Lirboyo.
“Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, serta alumni Pondok Pesantren Lirboyo, khususnya di bawah naungan PP. Putri Hidayatul Mubtadiaat,” tulis pihak Trans7.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Trans7 juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat tayangan tersebut. Pihak stasiun televisi menyebut telah berkoordinasi langsung dengan pihak keluarga pesantren, termasuk Gus Adib, salah satu putra KH. Anwar Mansyur, serta berencana menyampaikan permohonan maaf secara resmi pada hari yang sama.
Namun, unggahan permintaan maaf tersebut memicu beragam tanggapan dari warganet. Di kolom komentar, banyak pengguna Instagram yang menilai permintaan maaf tertulis saja belum cukup.
Akun @hafshahkafa menulis, “Bikin surat doang nggak cukup ya, ayo sowan mbah yai duluu.”
Sementara akun lain, @filsafatrindu, menilai Trans7 perlu melakukan langkah nyata. “Tidak cukup hanya dengan permintaan maaf tertulis, Trans7 harus datang langsung dan menyiarkan permintaan maaf di TV,” tulisnya.
Beberapa komentar juga menyuarakan tagar #BoikotTrans7, mencerminkan kekecewaan sejumlah kalangan santri terhadap tayangan tersebut.
Sebelumnya, tayangan “Xpose Uncensored” yang membahas kehidupan di lingkungan pesantren menuai kritik karena dianggap memperkuat stereotip negatif dan berpotensi menyesatkan publik.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sebelumnya juga telah menyatakan akan meninjau tayangan tersebut dan menilai adanya indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Penulis : Red
Editor : Red