2 ASN Sumenep Dipecat, Ini Penjelasan BKPSDM

2 ASN Sumenep Dipecat, Ini Penjelasan BKPSDM
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur memecat 2 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya sebagai sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukannya.

“ASN yang dikenakan sanksi dengan diberhentikan sebanyak dua orang, selama Januari sampai dengan Juni 2023,” kata Abd. Madjid, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, 2 ASN Pemkab Sumenep itu dipecat karena tidak melaksanakan tugas-tugasnya sebagai abdi negara tanpa keterangan.

Kedua ASN yang diberhentikan sebelumnya berdinas di Puskesmas Giligenting dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep.

“Keduanya diberhentikan dengan hormat dan tidak atas permintaan sendiri,” imbuh Madjid.

Pihaknya berharap, pemberhentian ASN tidak terjadi lagi di lingkungan Pemkab Sumenep. Pihaknya juga meminta seluruh abdi negara rajin masuk dan bekerja sesuai dengan ketentuan dan peraturan ASN.

“Semoga saja pemberhentian ASN ini menjadi pelajaran bagi yang lain untuk lebih maksimal dan bekerja sungguh-sungguh sesuai dengan tugas masing-masing,” imbaunya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Moh. Hanafi menyayangkan adanya ASN yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

Politisi senior itu meminta pihak terkait lebih ketat mengawasi kinerja ASN, terutama abdi negara yang bertugas di kepulauan.

“Jangan tebang pilih. Siapapun yang lalai tidak melaksanakan tugas dengan baik diberi sanksi yang tegas,” pungkasnya.