4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Kembalikan Uang Denda

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian uang denda dari 4 dari 5 terpidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta tersebut dilakukan di kantor Kejari Sumenep.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpidana yang membayar denda adalah M. Wahyu, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro. Sedangkan Arman Effendi tidak terlihat melakukan pembayaran denda.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, pihaknya sudah menerima uang denda dalam perkara korupsi pengadaan gedung Dinkes Sumenep tahun anggaran 2014. Perkara ini sudah inkrah pada November 2023.

”Desember lalu kelima terpidana sudah membayar uang ganti rugi dalam perkara tersebut sebesar Rp 201.189.959 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya, Jumat (12/1/2023).

Selain uang ganti rugi lanjutnya, para terpidana juga diputuskan untuk membayar denda.

Sementara untuk terpidana Arman Effendi kata Trimo, tidak ada konfirmasi untuk membayar denda. Dengan demikian, harus menjalankan kurungan penjara selama 13 bulan.

Berita Terkait

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030
Patroli Presisi Polres Sumenep Amankan Dua Warga dan Barang Diduga Narkotika di Kamar Kos

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:37 WIB

Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB