4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Kembalikan Uang Denda

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian uang denda dari 4 dari 5 terpidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta tersebut dilakukan di kantor Kejari Sumenep.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpidana yang membayar denda adalah M. Wahyu, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro. Sedangkan Arman Effendi tidak terlihat melakukan pembayaran denda.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, pihaknya sudah menerima uang denda dalam perkara korupsi pengadaan gedung Dinkes Sumenep tahun anggaran 2014. Perkara ini sudah inkrah pada November 2023.

”Desember lalu kelima terpidana sudah membayar uang ganti rugi dalam perkara tersebut sebesar Rp 201.189.959 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya, Jumat (12/1/2023).

Selain uang ganti rugi lanjutnya, para terpidana juga diputuskan untuk membayar denda.

Sementara untuk terpidana Arman Effendi kata Trimo, tidak ada konfirmasi untuk membayar denda. Dengan demikian, harus menjalankan kurungan penjara selama 13 bulan.

Berita Terkait

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Berita Terbaru

Nenek Khotijah (59), warga Dusun Bajur Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Pamekasan, yang dilaporkan hilang sejak Rabu malam (17/9/2025).

Peristiwa

Nenek di Pasean Pamekasan Hilang Usai Tinggalkan Rumah

Kamis, 18 Sep 2025 - 15:08 WIB