4 Terpidana Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Kembalikan Uang Denda

Jumat, 12 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

Kajari Sumenep, Trimo menyaksikan pengembalian uang denda terpidana gedung Dinkes Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur menerima pengembalian uang denda dari 4 dari 5 terpidana korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Pembayaran uang denda sebesar Rp200 juta tersebut dilakukan di kantor Kejari Sumenep.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan putusan pengadilan. Kelima terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan penjara 1 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpidana yang membayar denda adalah M. Wahyu, Imam Mahmudi, Muhsi Al-Qodri, dan Ary Broto Muljantoro. Sedangkan Arman Effendi tidak terlihat melakukan pembayaran denda.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo mengatakan, pihaknya sudah menerima uang denda dalam perkara korupsi pengadaan gedung Dinkes Sumenep tahun anggaran 2014. Perkara ini sudah inkrah pada November 2023.

”Desember lalu kelima terpidana sudah membayar uang ganti rugi dalam perkara tersebut sebesar Rp 201.189.959 berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya,” terangnya, Jumat (12/1/2023).

Selain uang ganti rugi lanjutnya, para terpidana juga diputuskan untuk membayar denda.

Sementara untuk terpidana Arman Effendi kata Trimo, tidak ada konfirmasi untuk membayar denda. Dengan demikian, harus menjalankan kurungan penjara selama 13 bulan.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim
Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 20:03 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan Polres Sumenep dalam Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jatim

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Berita Terbaru