SUMENEP, detikkota.com – Ada yang menarik saat Polres Sumenep, Jawa Timur melakukan Press Realess hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak kriminal di wilayah hukumnya.
Salah seorang residivis berinisial SB (20), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang-Batang mengaku sudah mencuri sejak usia 14 tahun.
Meski usianya masih muda, namun pria bujang itu mengaku telah beberapa kali mendekam di bui akibat mencuri. Terakhir, dia ditangkap polisi setelah kepergok pemiliknya saat mencuri LPG ukuran 3 kilogram dengan mendongkel pintu warung.
Saat diinterogasi Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, SB mengaku dirinya sudah 7 kali tertangkap karena mencuri di sejumlah tempat di Sumenep.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, dan sudah tujuh kali menjalani hukuman penjara,” jelas Kapolres, Senin (23/10/2023).
Bahkan, di hadapan Kapolres SB mengaku pernah mencuri mobil, sepeda motor, dan ponsel, becak hingga uang tunai sebanyak Rp30 juta.
SB pun mengaku sudah akrab dengan tindakan kriminal dan hasilnya dia sebut untuk membeli rokok.
“Untuk membeli rokok, Pak. Sama beli sepeda (motor),” ucap SB kepada Kapolres Edo.
Kini, ketika dirinya kembali ditangkap dan harus berada di balik jeruji besi, SB mengaku kapok dan akan berhenti mencuri.
“Bagaimana kamu akan berubah?” tanya Kapolres Edo.
“Menikah, Pak,” timpal SB, pada AKBP Edo.
Kapolres menyatakan kesanggupan untuk membiayai pernikahan SB bila dirinya sudah menemukan pujaan hati dan benar-benar mau berubah.
“Kalau harus menikah saat menjalani masa hukuman pun, akan saya fasilitasi,” pungkas Kapolres Sumenep.