7 Parpol di Sumenep Ganti Caleg pada Masa Pencermatan DCT

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menyebut ada 7 partai politik (parpol) mengganti calon legislatif (caleg) pada masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dekki Prasetia Utama menjelaskan, sesuai dokumen pencermatan DCT yang diterimanya dari 16 parpol di Sumenep ternyata ada parpol yang melakukan pergantian caleg.

“Sesuai hasil rekapitulasi yang kami lakukan dari dokumen pencermatan DCT itu, ada tujuh parpol yang melakukan pergantian caleg. Totalnya ada 16 caleg yang diganti,” rinci Dekki, Kamis (5/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai tahapan yang ditetapkan KPU RI, masa pencermatan DCT bagi parpol dimulai sejak 24 Agustus hingga 3 Oktober 2023.

Selain itu, jumlah caleg sebagaimana dokumen pencermatan DCT yang diterima dari 16 parpol, berkurang.

Jumlah caleg DPRD Sumenep sebagaimana tercantum dalam daftar calon sementara (DCS) sebanyak 580 orang, yakni 351 laki-laki dan 229 perempuan.

Sementara sesuai dokumen pencermatan DCT, jumlah caleg DPRD Sumenep sebanyak 565 orang, yakni 342 laki-laki dan 223 perempuan.

Untuk proses selanjutnya, KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan penyusunan DCT pada 24 Oktober hingga 2 November 2023.

Kemudian, penetapan DCT dilaksanakan pada 3 November 2023 dan pengumuman DCT pada 4 November 2023.

Sesuai jadwal tahapan yang telah ditetapkan KPU RI, hari H Pemilu 2024 (pemilihan presiden/wapres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten) pada 14 Februari 2024.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura
Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Sabtu, 1 November 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru

Berita Terbaru