Pesta Sabu Tiga Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku

SUMENEP, detikkota.com – Tiga pria asal Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur. Ditangkap Anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding yaitu, Taufiq (37) warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Edi (34) warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, dan Ali (36) Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding

Mereka bertiga, diamankan disalah satu kedian tersangka, “Ketiganya ditangkap pada hari Kamis (09/09/2021) sekira pukul 20.00 WIB dirumah milik Taufiq (37) alamat Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti memaparkan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan dan aktivitas tersangka yang meresahkan masyarakat, karena sering mengkonsumsi barang haram tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujar Widi (13/09).

Setelah informasi yang dikumpul valid, Polsek setempat dibantu personel Koramil Ganding langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dari tangan tersangka kepolisian mengaman beberapa barang bukti

“1 set alat hisap atau bong, 1 pipa kaca terdapat sisa sabu, Klip Kosong, 2 (dua) buah Sedotan, 2 buah korek api gas,” jelasnya.

Setelah dikonfrontir pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya. Tidak hanya itu pelaku juga mejunjuk nama lain yang diduga sebagai pengedar

“Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa Sabu tersebut dibeli dari saudar Bay, Desa Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Guna kebutuhan penyelidikan lebi lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI NO. 35 TH 2009,” pungkasnya. (Feri/TH)

Berita Terkait

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi
Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni
Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan
PSHT Cabang Sumenep Perkuat Silaturahmi dengan Yon TP 931/Ksatria Jokotole
Doa untuk Sang Proklamator Digelar Serentak di Sumenep, Bupati Ajak Generasi Muda Teladani Pemikiran Bung Karno
Pemeliharaan Jalan Pameungpeuk–Gandasoli Dapat Apresiasi Warga, Akses Transportasi Kian Lancar

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 23:53 WIB

Karya Bakti TNI AD Skala Besar Siap Digelar di Madura, Libatkan Ribuan Prajurit dan Perwira Tinggi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kapolres Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Laut pada Hari Laut Sedunia 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:01 WIB

MIO Indonesia Ucapkan Selamat, FORKABI Kembali Dipimpin H. Abdul Ghoni

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:37 WIB

Rembug Lansia Banyuwangi Jadi Wadah Serap Aspirasi untuk Tingkatkan Kesejahteraan

Berita Terbaru