Pesta Sabu Tiga Pria Asal Sumenep Ditangkap Polisi

Senin, 13 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku

SUMENEP, detikkota.com – Tiga pria asal Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur. Ditangkap Anggota Polsek Ganding dan Koramil Ganding yaitu, Taufiq (37) warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, Edi (34) warga Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, dan Ali (36) Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding

Mereka bertiga, diamankan disalah satu kedian tersangka, “Ketiganya ditangkap pada hari Kamis (09/09/2021) sekira pukul 20.00 WIB dirumah milik Taufiq (37) alamat Dusun Paregi, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Widiarti memaparkan, penangkapan ketiganya berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan dan aktivitas tersangka yang meresahkan masyarakat, karena sering mengkonsumsi barang haram tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa ada pesta narkoba di salah satu rumah warga selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut,” ujar Widi (13/09).

Setelah informasi yang dikumpul valid, Polsek setempat dibantu personel Koramil Ganding langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku. Dari tangan tersangka kepolisian mengaman beberapa barang bukti

“1 set alat hisap atau bong, 1 pipa kaca terdapat sisa sabu, Klip Kosong, 2 (dua) buah Sedotan, 2 buah korek api gas,” jelasnya.

Setelah dikonfrontir pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya. Tidak hanya itu pelaku juga mejunjuk nama lain yang diduga sebagai pengedar

“Kemudian setelah dilakukan introgasi menyatakan bahwa Sabu tersebut dibeli dari saudar Bay, Desa Bragung Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” ungkapnya.

Guna kebutuhan penyelidikan lebi lanjut, pelaku berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut tersangka disangkakan pasal 114 subs 112 subs 132 subs 127 UU RI NO. 35 TH 2009,” pungkasnya. (Feri/TH)

Berita Terkait

Diduga Pekerjaan Asal Jadi, Proyek Pemeliharaan Jalan di Purwakarta Tuai Sorotan
Perbaikan Jalan Lingkungan di Cisereuh Rampung, Warga Nilai Akses Lebih Nyaman
Dorong Peran Generasi Muda, UPTD Pertanian Cipunagara Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Brigade Pangan di Desa Sidamulya
Selamat Bertugas, Dian Andriansyah Resmi Jabat Plt Dewan Pengawas Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Purwakarta
Festival Olahan Mangga 2025 Warnai Rangkaian Pesta Mangga Kota Probolinggo
Ruwat Bumi Desa Sukamulya Berlangsung Meriah, Lapang Amartha Resmi Kembali Jadi Aset Desa
Kodim 0827/Sumenep Mulai Program Desa Manunggal Air 2025, Warga Sambut Antusias
Tingkatkan Pengelolaan Produk Seni, Tim Riset Universitas Al Amien Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 10:13 WIB

Diduga Pekerjaan Asal Jadi, Proyek Pemeliharaan Jalan di Purwakarta Tuai Sorotan

Selasa, 25 November 2025 - 13:40 WIB

Dorong Peran Generasi Muda, UPTD Pertanian Cipunagara Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Brigade Pangan di Desa Sidamulya

Senin, 24 November 2025 - 16:07 WIB

Selamat Bertugas, Dian Andriansyah Resmi Jabat Plt Dewan Pengawas Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu Purwakarta

Minggu, 23 November 2025 - 23:55 WIB

Festival Olahan Mangga 2025 Warnai Rangkaian Pesta Mangga Kota Probolinggo

Minggu, 23 November 2025 - 11:15 WIB

Ruwat Bumi Desa Sukamulya Berlangsung Meriah, Lapang Amartha Resmi Kembali Jadi Aset Desa

Berita Terbaru