SUMENEP detikkota.com– Seorang mantan Kepala Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus Satuan Reserse narkoba Polres Sumenep saat melakukan pesta narkoba di Resto Apoeng Kheta, pada Senin 20 September 2021 dini hari
Kasus ini berhasil diungkap, setelah penegak hukum mendapatkan informasi masyarakat. Tentang aktivitas cafe Apoeng Ketha yang sering digunakan pesta narkoba
Setelah melakukan proses penyelidikan terhadap informasi tersebut dan memastikan bahwa telah terjadi peristiwa pidana. Sat Reskoba langsung melakukan penggerebekan ke lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku akan melakukan pesta Narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kasubbag Humas Polres AKP Widiarti Senin 20/09/2021
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua yang berinisial WR (44) tahun, Laki-laki warga Desa Sera Tengah Kecamatan Bluto dan RJ (28) tahun perempuan warga Desa Sera Timur Kecamatan Bluto
Kepolisian berhasil menyita alat bukti yaitu, 1 poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram, dan seperangkat alat hisap ditemukan diteras depan kamar yang ditempati terlapor,
“Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” tegasnya
Atas dasar itu, guna kebutuhan penyilidikan lebih lanjut terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep. Akibat perbuatan nya itu keduanya akan disangkakan menggunakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (TH)