SUMENEP, detikkota.com– Rapat paripurna dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanha Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 Kabupaten Sumenep resmi disahkan
Rapat paripurna DPRD Sumenep yang merupakan rapat paripurna keempat masa sidang kesatu tahun sidang 2021, menyepakati APBD perubahan sebesar 2 triliun 295 miliar 968 juta 892 ribu 439 rupiah. Jika dilihat APBD sebelumnya yang berkisar 2 triliun 311 miliar 242 juta 385 ribu 198 Rupiah, terdapat pengurangan sebesar 15 miliar 273 juta 492 ribu 759 rupiah atau turun 0,66%
Menurut Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dwi Khalifah mengatakan, pengurangan dalam postur APBD perubahan itu disepakati setelah pada sebelumnya dilakukan pembahasan secara intensif antara perwakilan ekskutif dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Timgar dan Banggar menyepakati besaran belanja dalam APBD perubahan tahun anggaran 2021 2 triliun 690 miliar 907 juta 47 ribu 2 rupiah yang pada sebelumnya sebesar 2 triliun 474 miliar 462 juta 781 ribu 691 Rupiah, terdapat penambahan sebesar 216 miliar 444 juta 265 ribu 311 rupiah atau naik 8,75%
“Dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 295 miliar 968 juta 892 ribu 439 rupiah, dengan total belanja sebesar 2 triliun 690 miliar 907 juta 47 ribu 2 rupiah terdapat defisit anggaran sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah,” urainya. Kamis 30/09/2021
Dari segi dari pembiayaan, yakni penerimaan daerah yang semula dianggarkan sebesar 208 miliar 220 juta 396 ribu 493 rupiah, setelah pembahasan Timgar dan Banggar, bertambah sebesar 231 miliar 717 juta 758 ribu 70 rupiah atau naik 111,28%, menjadi sebesar 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah.
Kemudian pengeluaran daerah yang semula dianggarkan sebesar 45 miliar rupiah, setelah pembahasan Timgar dan Banggar, tetap sebesar 45 miliar rupiah. Sedangkan dari selisih Pembiayaan antara penerimaan daerah sebesar 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah, dengan pengeluaran daerah sebesar 45 miliar rupiah. Terdapat surplus sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah.
Selanjutnya dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah maka ditutup dengan surplus pembiayaan antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah.
Atas disetujuinya APBD perubahan tahun anggaran 2021 ini, Wakil Bupati Sumenep berikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan pembahasan rancangan APBD tahun anggaran 2021.
“Saran dan harapan yang disampaikan merupakan bahan masukan sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan perubahan APBD tahun anggaran 2021, dan menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun mendatang,” kata Wabup Eva.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, proses pembahasan rancangan Perda tentang Perubahan APBD, baik di tingkat komisi-komisi maupun di tingkat Banggar dan Timgar sudah melalui beberapa tahapan pembicaraan secara normatif.
“Yang terpenting berbagai macam dinamika yang terjadi selama proses pembahasan rancangan Perda ini haruslah kita jaga bersama agar tetap dalam koridor demokrasi berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” katanya. Kamis (30/9/21).
Yaitu sesuai dengan ketentuan pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta pasal 9 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.
(TH)