Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Terjerat Korupsi Rp 174,6 Juta

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin atas kasus korupsi uang APBDes Tahun 2017 senilai Rp 174,6 juta.

Mantan kades itu bernama Irfan Nurido (53). Dia mengambil uang setelah bendahara mengambil uang dari Bank Jatim. Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 174,6 juta dari jumlah total 1.978 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka mengambil alih pencairan yang seharusnya dilakukan bendahara desa sebanyak 27 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika bendahara mencairkan ADD di Bank Jatim, pelaku meminta uang itu dari bendahara selama satu tahun,” terang Kusumo, Jumat (1/10/2021).

Uang miliaran rupiah itu dikuasai pelaku tanpa melibatkan peran bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Ada dua bidang yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Jadi dua bidang itulah yang kemudian dicurigai,” ungkapnya.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, atas dasar itu, bidang pembangunan desa dilakukan pengecekan oleh tim Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan bidang pemberdayaan masyarakat diaudit oleh tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Hasil dari tim ITS menemukan kerugian negara sebesar Rp 79,4 juta lebih atas pembangunan fisik seperti pembangunan plengsengan volume, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan.

Sementara tim audit Inspektorat Sidoarjo menemukan kerugian negara senilai Rp 92,4 juta lebih dari honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Kerugian negara jika ditotal dari dua bidang itu mencapai Rp 174,6 juta lebih. Pelaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya.

Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Redho)

Berita Terkait

Bobroknya Bea Cukai Madura Dibawah Kepemimpinan Novianto, LSM BIDIK Desak Razia Gabungan Insidental
Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah
Pengelolaan Sampah Surabaya Terbaik se-Indonesia Tahun 2025
Kota Probolinggo Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih dari KLH
Polres Sumenep Buka Ruang Koordinasi dengan Media Lewat Momentum Ramadan
Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:13 WIB

Bobroknya Bea Cukai Madura Dibawah Kepemimpinan Novianto, LSM BIDIK Desak Razia Gabungan Insidental

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:07 WIB

Dapur MBG Citalang 2 Milik Rossa Diduga Sajikan Buah Naga Busuk untuk SDN Nagri Tengah

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11 WIB

Pengelolaan Sampah Surabaya Terbaik se-Indonesia Tahun 2025

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:04 WIB

Kota Probolinggo Raih Sertifikat Menuju Kota Bersih dari KLH

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:37 WIB

Polres Sumenep Buka Ruang Koordinasi dengan Media Lewat Momentum Ramadan

Berita Terbaru

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Agus Dwi Saputra sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep di Ruang Raden Arya Wiraraja, Kamis (26/2/2026).

Pemerintahan

Agus Dwi Saputra Resmi Jabat Sekda Kabupaten Sumenep

Kamis, 26 Feb 2026 - 16:30 WIB

Kepala BPS Bangkalan, Fajar Fatahillah, saat bertemu jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan membahas persiapan Sensus Ekonomi 2026, Rabu (25/2/2026).

Pemerintahan

BPS Bangkalan Gelar Sensus Ekonomi 2026 Selama 60 Hari

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:22 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyapa mahasiswa dan diaspora Indonesia saat tiba di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab, Rabu (25/2/2026).

Internasional

Mahasiswa Indonesia di PEA Antusias Sambut Kunjungan Presiden Prabowo

Kamis, 26 Feb 2026 - 12:02 WIB