Mantan Kades Ngaban Tanggulangin Terjerat Korupsi Rp 174,6 Juta

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin atas kasus korupsi uang APBDes Tahun 2017 senilai Rp 174,6 juta.

Mantan kades itu bernama Irfan Nurido (53). Dia mengambil uang setelah bendahara mengambil uang dari Bank Jatim. Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp 174,6 juta dari jumlah total 1.978 miliar.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka mengambil alih pencairan yang seharusnya dilakukan bendahara desa sebanyak 27 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika bendahara mencairkan ADD di Bank Jatim, pelaku meminta uang itu dari bendahara selama satu tahun,” terang Kusumo, Jumat (1/10/2021).

Uang miliaran rupiah itu dikuasai pelaku tanpa melibatkan peran bendahara dan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD). Ada dua bidang yang tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bidang pembangunan desa dan bidang pemberdayaan masyarakat. Jadi dua bidang itulah yang kemudian dicurigai,” ungkapnya.

Mantan Wakapolresta Banyuwangi ini menjelaskan, atas dasar itu, bidang pembangunan desa dilakukan pengecekan oleh tim Institut Teknologi Surabaya (ITS) dan bidang pemberdayaan masyarakat diaudit oleh tim Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.

Hasil dari tim ITS menemukan kerugian negara sebesar Rp 79,4 juta lebih atas pembangunan fisik seperti pembangunan plengsengan volume, balai posyandu, betonisasi, paving, pengurukan hingga pelebaran jalan.

Sementara tim audit Inspektorat Sidoarjo menemukan kerugian negara senilai Rp 92,4 juta lebih dari honorarium tenaga pengangkut sampah, honorarium tenaga pengajar dan kegiatan studi banding ke Kabupaten Pacitan.

Kerugian negara jika ditotal dari dua bidang itu mencapai Rp 174,6 juta lebih. Pelaku menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya,” pungkasnya.

Pelaku terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Redho)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok
Peringatan Hari Kartini 2026, Muslimah Didorong Berkarya Tanpa Tinggalkan Nilai Keislaman
Andi Amran Sulaiman Pimpin Rakornas Antisipasi Kemarau 2026, Target Produksi Beras 35,69 Juta Ton
Warga Kangean Dikejutkan Temuan Benda Asing, Diduga Torpedo
Tegas Sekjen BIDIK, Siap Kawal Ketat Program HDDAP DKPP Sumenep, Tolak Pola Asal Cair
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca 18–19 April 2026, Sejumlah Wilayah Siaga Hujan Lebat
Video Viral Dugaan Bullying Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta, Tokoh Media Sampaikan Kecaman

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:20 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Rakor Pengendalian BBM dan Bahan Pokok

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WIB

Peringatan Hari Kartini 2026, Muslimah Didorong Berkarya Tanpa Tinggalkan Nilai Keislaman

Selasa, 21 April 2026 - 08:54 WIB

Warga Kangean Dikejutkan Temuan Benda Asing, Diduga Torpedo

Senin, 20 April 2026 - 14:36 WIB

Tegas Sekjen BIDIK, Siap Kawal Ketat Program HDDAP DKPP Sumenep, Tolak Pola Asal Cair

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru