Sungguh Bejat Paman Setubuhi Ponakan Tiga Kali di Kamar Kost

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Paman bejat itu berinisial SG (48) Kuli bangunan, asal Jalan Sawah Gede Surabaya. Meski sudah menikah dan hidup bersama istri keduanya dan juga 1 orang anaknya, dia masih saja memakan keponakannya.

Padahal, kedua orang tua korban percaya dan menitipkan korban ke pelaku untuk dijaga ketika ditinggal bekerja juga saat ayah dan ibunya pergi.

Rupanya, kesempatan atas kepercayaan itu disalahgunakan pelaku. Tersangka malah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “P, AYO BOBO” namun korban dengan tegas menolak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan itu malah membuat tersangka kasar. Dia memaksa korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh diatas kasur lalu melakukan persetubuhan terhadapnya.

“Tersangka ini melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 3 kali di rumah kos,” sebut Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Drefani Diah, Kamis (13/1/2022).

Pemerkosaan itu dilakukan pada saat tersangka berada dirumah korban dan saat melakukan persetubuhan selalu rumah dalam keadaan sepi. Meski sudah ditutup rapat, perbuatan itu akhirnya terbongkar.

Persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua korban karena adanya laporan dari tetangganya yang mengetahui jika saat kejadian persetubuhan pada tanggal 16 Desember 2021, dipergokinya. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dikuatkan juga dengan alat bukti serta gelar perkara hingga penetapan tersangaka, pada Senin, 10 Januari 2022 pukul 21.00 WIB, pelaku diamankan,” tambah Drefani Diah.

Anggota Unit PPA menangkap pelaku, yang saat itu sedang pergi ke warung kopi, tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah dan didepan pagar kos pelaku dilakukan penangkapan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya.

Barang bukti yang ikut disita, celana dalam warna krem, celana pendek warna biru muda, kaos warna abu-abu dan Rok panjang warna orange.

“Kita akan jerat pelaku ini dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 tentang perlindungan anak,” tutup Kanit PPA. (Redho)

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru