PWDS Dampingi Baranews Polisikan Warga WNA

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, detikkota.com – Perampasan Hp seorang jurnalis Media Online Bara News yang diduga dilakukan Warga Negara Asing (WNA) pada Selasa 15/02/22 lalu, berbuntut panjang.

Atas tindakan WNA tersebut, didampingi pengurus Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) tempat korban bernaung, korban Ahmad Jais (39) warga Desa Tanjung Morawa B melapor ke Polresta Deliserdang.

Seusai membuat laporan, korban mengatakan kepada awak media, awal mula kejadian saat korban melihat adanya keributan antara terlapor AD (WNA) dan warga sekitar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” saya lihat AD (sebut nama-Red) beradu mulut dengan seorang wanita, saya ambil hp dan saya rekam, kejadian nya tepat di depan Bank BRI pajak Inpres Tanjung Morawa bg ”, kata korban.

Dirinya menyebut, saat kejadian telah memberitaukan identitas dirinya adalah seorang wartawan, namun terlapor tidak menghiraukan dan merampas hp miliknya. Akibat dari rampasannya hp tersebut, akhirnya hp korban mengalami kerusakan parah, pungkas korban dalam keterangan persnya saat didampingi pengurus PWDS.

Setelah upaya mediasi dilakukan Pemerintahan Desa, pasca kejadian tidak membuahkan hasil, akhirnya korban melaporkan dugaan pengerusakan dan menghalang-halangi profesi wartawan ke Polresta Deli Serdang.

Hal ini seperti yang tertuang dalam bukti laporan Nomor K / 27 / II / 2022 / SPKT DS, tertanggal 17 Februari 2022.

Sementara, Feri Afrizal Ketua PWDS melalui Sekretaris Azhari Rangkuti mengatakan apa yang dilakukan oleh WNA tersebut, patut diduga telah menghalang-halangi wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik nya.

Maka, lanjut Azhari, dirinya meminta kepada bapak Kapolresta Deliserdang agar serius menangani laporan yang dibuat oleh korban.

” ini bukan saja pengerusakan alat kerja rekan kita sebagai jurnalis, tapi patut diprasangkakan WNA tersebut telah melanggar UU Pers terkait menghalangi-halangi tugas wartawan “, ketus nya saat memberikan keterangan kepada awak media.

Diterangkan lagi olehnya, kedatangan nya ke Polresta Deli Serdang bersama pengurus lainnya adalah bentuk dukungan penuh terhadap wartawan yang tergabung di PWDS, dalam hal memberikan dan atau melakukan pendampingan hukum. (Ry)

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Kapolresta Sumenep Perkuat Pengabdian dan Sinergi
Bupati Fauzi Dorong Kabupaten Kepulauan, Sebut Aspirasi Warga Sudah Berlangsung Lama

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terbaru