Perempuan Difabel Diperdaya, Direkam Telanjang Saat Video Call

Minggu, 20 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – ABP (19 tahun) seorang laki-laki yang tinggal di Somagede, Banyumas, Jawa Tengah tega memperdaya seorang perempuan difabel di Surabaya yang mengalami keterbelakangan mental.

Keduanya berkenalan lewat aplikasi pesan WhatsApp sekitar akhir 2021 lalu. Entah berapa lama mereka berinteraksi sampai akhirnya ABP diduga memperdaya korban, memintanya telanjang saat video call.

Bila terbukti benar dia lakukan, sungguh bejat kelakuan ABP. Saat perempuan difabel yang tinggal di kawasan Kandangan, Surabaya itu menanggalkan seluruh pakaiannya, pria itu merekamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu diketahui oleh HSY, paman korban, yang segera melaporkan kejahatan itu ke Polrestabes Surabaya pada 26 November 2021 lalu. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Cukup lama penyelidikan berlangsung hingga akhirnya polisi tahu identitas ABP yang merupakan warga Kelurahan Sokawera, Kecamatan Somagede Banyumas, Jawa Tengah.

Anggota Unit Resmob dipimpin Iptu Aldhino Prima Kanit Resmob dan IPDA Prima Andre Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap ABP di rumahnya, Rabu (16/2/2022) lalu.

“Tim penyidik menyita barang bukti tangkapan layar foto korban telanjang, dua ponsel, dan SIM Card milik pelaku yang dipakai untuk merekam video call,” ujar AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (19/2/2022).

Pelaku dikeler ke Surabaya, ditahan di Markas Polrestabes Surabaya, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran video pornografi dengan korban seorang perempuan difabel.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, menyidik tuntas kemungkinan adanya TKP lain atau korban lainnya yang menjadi objek kejahatan pelaku,” ujarnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU 44/2008 tentang Pornografi.

Dengan pasal UU ITE itu ABP terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan dengan pasal UU Pornografi dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp6 miliar. (Redho)

Berita Terkait

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara
78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025
Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo
Pekerja Dapur MBG Sumenep Belum Dibayar, Muncul Nama Pihak Ketiga yang Tak Dikenal
Polres Sumenep Dapat Apresiasi Polda Jatim Berkat Inisiatif Anggota Bangun Fasilitas Ibadah
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Sabtu, 15 November 2025 - 14:46 WIB

Banyuwangi BMX Supercross 2025 Resmi Dibuka, Diikuti 207 Rider dari Berbagai Negara

Kamis, 13 November 2025 - 13:03 WIB

78 Personel Polres Sumenep Ikuti Ujian Beladiri Polri untuk Kenaikan Pangkat Periode 1 Januari 2025

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Kamis, 13 November 2025 - 10:24 WIB

Dua Guru Luwu Utara Terima Surat Rehabilitasi dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB