Pemkot Surabaya Berikan Beasiswa Bagi Siswa SMA/SMK MBR

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Payung hukum untuk pemberian beasiswa bagi siswa SMA/SMK yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mahasiswa telah rampung dan ditargetkan akan terealisasi pada bulan April 2022 ini.

Sebanyak 13.515 siswa SMA/SMK yang merupakan warga Surabaya dan terdaftar dalam kategori MBR ditargetkan akan menerima beasiswa. Tak hanya jenjang SMA sederajat, Pemkot Surabaya juga menggelontorkan beasiswa untuk mahasiswa.

Kuota penerimanya sekitar 3.000 orang. Para mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT). Mereka juga mendapatkan uang saku dan penunjang kebutuhan akademik, termasuk untuk pembelian buku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program unggulan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya tahun 2022 dengan ploting anggaran sebesar Rp 47,7 Miliar. Dimana setiap siswa jenjang SMA/SMK direncanakan akan menerima Rp 200.000 per bulan untuk membantu pembayaran SPP.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan diselenggarakannya pemberian beasiswa adalah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa/mahasiswa yang merupakan kalangan MBR dan memiliki prestasi.

“Tujuan pemberian beasiswa adalah untuk menjamin keberlangsungan studi siswa/mahasiswa sampai selesai dan lulus tepat waktu,” kata Wawali Armuji di Surabaya, Selasa (5/4/2022).

Cak Ji sapaan akrabnya menegaskan bahwa upaya serius pemerintah kota Surabaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan yang merata dan terjaminnya aksesnya bagi warga yang tidak mampu.

“Pemkot Surabaya sudah ngebut pada 18 Maret 2022 telah diundangkan Payung Hukum Pemberian beasiswa. April ini gaspol untuk direalisasikan,” tegas mantan ketua DPRD kota Surabaya ini

Cak Ji menjelaskan payung hukum pemberian beasiswa tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara Pemberian Beasiswa, bahkan secara spesifik disebutkan dalam pemberian seragam bagi siswa SMA/SMK mengoptimalkan peran UMKM.

“Dengan payung hukum ini juga memberikan ruang bagi Pelaku UMKM dalam berpartisipasi dalam pengadaan seragam sekolah sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya untuk upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi,” katanya.

Cak Ji menyebut dengan ini maka telah ditunaikan janji kampanye Eri Cahyadi – Armuji untuk memberikan jaminan pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi bagi warga Surabaya yang merupakan keluarga MBR. [Redho]

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Ditarget Rampung Juni 2026
Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin
Rutan Sumenep Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan
Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana, Pengamat Nilai Pergantian Pimpinan Belum Tentu Selesaikan Masalah MBG
BRIN Ingatkan Ancaman Genangan Permanen di Pantura Jawa Akibat Penurunan Tanah dan Kenaikan Muka Laut

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 14:39 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat Banyuwangi Capai 75 Persen, Ditarget Rampung Juni 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 11:37 WIB

Nanik Sudaryati Deyang Resmi Pimpin BGN, Pemerintah Soroti Ketegasan dan Disiplin

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:45 WIB

Rutan Sumenep Buka Akses Pendidikan Kesetaraan bagi Warga Binaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:52 WIB

Bukan Hanya Dadan, Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Keluar dari Kejagung Mengenakan Rompi Tahanan

Berita Terbaru