Pemkot Surabaya Berikan Beasiswa Bagi Siswa SMA/SMK MBR

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Payung hukum untuk pemberian beasiswa bagi siswa SMA/SMK yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan mahasiswa telah rampung dan ditargetkan akan terealisasi pada bulan April 2022 ini.

Sebanyak 13.515 siswa SMA/SMK yang merupakan warga Surabaya dan terdaftar dalam kategori MBR ditargetkan akan menerima beasiswa. Tak hanya jenjang SMA sederajat, Pemkot Surabaya juga menggelontorkan beasiswa untuk mahasiswa.

Kuota penerimanya sekitar 3.000 orang. Para mahasiswa akan memperoleh bantuan biaya kuliah berupa uang kuliah tunggal (UKT). Mereka juga mendapatkan uang saku dan penunjang kebutuhan akademik, termasuk untuk pembelian buku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Program unggulan tersebut telah dianggarkan dalam APBD Kota Surabaya tahun 2022 dengan ploting anggaran sebesar Rp 47,7 Miliar. Dimana setiap siswa jenjang SMA/SMK direncanakan akan menerima Rp 200.000 per bulan untuk membantu pembayaran SPP.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan diselenggarakannya pemberian beasiswa adalah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada siswa/mahasiswa yang merupakan kalangan MBR dan memiliki prestasi.

“Tujuan pemberian beasiswa adalah untuk menjamin keberlangsungan studi siswa/mahasiswa sampai selesai dan lulus tepat waktu,” kata Wawali Armuji di Surabaya, Selasa (5/4/2022).

Cak Ji sapaan akrabnya menegaskan bahwa upaya serius pemerintah kota Surabaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penyelenggaraan pendidikan yang merata dan terjaminnya aksesnya bagi warga yang tidak mampu.

“Pemkot Surabaya sudah ngebut pada 18 Maret 2022 telah diundangkan Payung Hukum Pemberian beasiswa. April ini gaspol untuk direalisasikan,” tegas mantan ketua DPRD kota Surabaya ini

Cak Ji menjelaskan payung hukum pemberian beasiswa tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 21 Tahun 2022 tentang tata cara Pemberian Beasiswa, bahkan secara spesifik disebutkan dalam pemberian seragam bagi siswa SMA/SMK mengoptimalkan peran UMKM.

“Dengan payung hukum ini juga memberikan ruang bagi Pelaku UMKM dalam berpartisipasi dalam pengadaan seragam sekolah sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Surabaya untuk upaya pemulihan ekonomi di masa pandemi,” katanya.

Cak Ji menyebut dengan ini maka telah ditunaikan janji kampanye Eri Cahyadi – Armuji untuk memberikan jaminan pendidikan hingga jenjang pendidikan tinggi bagi warga Surabaya yang merupakan keluarga MBR. [Redho]

Berita Terkait

Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Panjang Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas
BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026
Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel
Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Sementara Saat Nyepi, Berlaku 18–20 Maret
TMMD Sengkuyung Tahap I Boyolali Resmi Ditutup
Kasdam IV/Diponegoro Resmikan Jalan Hasil TMMD ke-127 di Desa Kembang

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 12:15 WIB

Wamenhub Suntana Tinjau Langsung Antrean Panjang Pemudik Bali–Jawa di Gilimanuk

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:05 WIB

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, GMNI Jatim Desak Pengusutan Tuntas

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:22 WIB

BMKG Ingatkan Warga Jatim Waspada Cuaca Ekstrem Saat Pancaroba Maret–April 2026

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56 WIB

Polres Pamekasan Siapkan 5 Pos Pengamanan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:12 WIB

Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2026, Libatkan 1.000 Personel

Berita Terbaru