Biadab !!! Seorang Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandung

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Sungguh memalukan kelakukan pria berinisial DA (33), warga Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, yang merupakan seorang ayah dari tiga anak dan salah satunya menjadi korban dari nafsu bejatnya yakni mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kejadian tersebut, terungkap ketika korban mengadu kepada sang ibunya jika merasa sakit saat membuang air kecil dibagian alat kelaminnya akibat pencabulan yang dilakukan oleh sang ayah kandungnya.

Setelah mendapat pengaduan dari sang buah hatinya, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana,  mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan surat edar Kepolisian bernomor LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, dengan pelapor berinisial HD (32), warga Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya.

“Adanya laporan tersebut, kemudian Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya langsung mengamankan tersangka pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (09/04/2022).

Selain itu, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 lalu di Jl. Kapas Gading Madya Surabaya.

“Yang mana sebelumnya tersangka meminta izin kepada ibu korban dengan mengajak anak laki-lakinya dan korban untuk tinggal dirumah tersangka dalam rangka khitanan anak pertama tersangka dengan istri barunya. Disitulah dugaan pencabulan terjadi,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

“Tersangka dengan ibu korban sebelumnya suami istri. Namun, pisah ranjang pada tahun 2019 dikarenakan sering terjadi percekcokan dalam hubungan rumah tangganya,” sambungnya.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, dari pengungkapan perkara ini, barang bukti yang diamankan yakni sebuah celana dalam warna biru, sebuah celana dalam warna pink, dan sebuah celana dalam warna putih tulisan Hello Kitty.

“Untuk kasus tindak pidana pencabulan ini, kami sangkakan terhadap tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. [Redho]

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher
Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan
BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan
Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas
Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:42 WIB

Polisi Selidiki Penemuan Jenazah Perempuan di Persawahan Gapura, Ditemukan Luka di Kepala dan Leher

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:34 WIB

Pemkot Malang Perkuat Edukasi Terkait LGBT, DPRD Dorong Pendidikan Karakter Berkelanjutan

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54 WIB

BMKG: Cuaca Jawa Timur Didominasi Cerah, Waspadai Udara Kabur dan Gelombang Perairan Selatan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:33 WIB

Truk Kontainer Tabrak Lima Sepeda Motor dan Truk Tangki di Pandaan, Tiga Orang Tewas

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Lalai Pasang Rambu, Jalan Bekas Proyek Drainase di Sumenep Sebabkan Korban Luka Berat

Berita Terbaru