Biadab !!! Seorang Ayah di Surabaya Cabuli Anak Kandung

Sabtu, 9 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Sungguh memalukan kelakukan pria berinisial DA (33), warga Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, yang merupakan seorang ayah dari tiga anak dan salah satunya menjadi korban dari nafsu bejatnya yakni mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.

Kejadian tersebut, terungkap ketika korban mengadu kepada sang ibunya jika merasa sakit saat membuang air kecil dibagian alat kelaminnya akibat pencabulan yang dilakukan oleh sang ayah kandungnya.

Setelah mendapat pengaduan dari sang buah hatinya, kemudian ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pemaparannya Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana,  mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan surat edar Kepolisian bernomor LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, dengan pelapor berinisial HD (32), warga Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya.

“Adanya laporan tersebut, kemudian Tim Unit PPA dan Reserse Mobile Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya langsung mengamankan tersangka pada hari Kamis tanggal 7 April 2022 dirumahnya tanpa adanya perlawanan,” kata AKBP Mirzal Maulana, Sabtu (09/04/2022).

Selain itu, AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, kejadian pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap putrinya pada hari Sabtu tanggal 4 Desember 2021 lalu di Jl. Kapas Gading Madya Surabaya.

“Yang mana sebelumnya tersangka meminta izin kepada ibu korban dengan mengajak anak laki-lakinya dan korban untuk tinggal dirumah tersangka dalam rangka khitanan anak pertama tersangka dengan istri barunya. Disitulah dugaan pencabulan terjadi,” jelas AKBP Mirzal Maulana.

“Tersangka dengan ibu korban sebelumnya suami istri. Namun, pisah ranjang pada tahun 2019 dikarenakan sering terjadi percekcokan dalam hubungan rumah tangganya,” sambungnya.

AKBP Mirzal Maulana menambahkan, dari pengungkapan perkara ini, barang bukti yang diamankan yakni sebuah celana dalam warna biru, sebuah celana dalam warna pink, dan sebuah celana dalam warna putih tulisan Hello Kitty.

“Untuk kasus tindak pidana pencabulan ini, kami sangkakan terhadap tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya. [Redho]

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Berita Terbaru