Diperbudak Sabu, Dua Wanita Bakal Lebaran di Jeruji Besi

Minggu, 10 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Kedua wanita ini menjadi tersangka penjual dan pembeli barang haram serbuk putih, dua wanita ini ditangkap anggota Polsek Rungkut, Polrestabes Surabaya.

Kedua wanita itu, Mudholifah (44) asal Putat Jaya 2-A Surabaya dan Desy Rachma (36) asal Jalan Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya

Mereka ditangkap, berawal pada, Sabtu 19 Maret 2022 sekira pukul 05.00 WIB, anggota dari Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai seseorang yang dapat diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari info itu, kemudian dilakukan pembututan dan sesampainya didepan Apartemen di Jalan Raya Jemursari Kec. Wonocolo Kota Surabaya, wanita yang belakangan diketahui bernama Mudholifah diamankan lebih dulu.

“Sesudah kita amanakan, kemudian dilakukan penggeledahan didapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu serta alat hisab sabu,” sebut Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Bambang Prakoso, Minggu (10/4/2022).

Kedua barang bukti itu, lanjut Bambang, dibawa tersangka dengan cara dimasukan ke dalam kotak berwarna hijau dan dibungkus dengan tas kresek berwarna hitam.

Dalam introgasi awal, tersangka juga mengakui bahwa barang tersebut yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli dari temannya yang bernama Desy dengan harga Rp 300.000.

“Pengakuan tersangka ini kemudian dikembangkan oleh anggota Reskrim Polsek Rungkut dan membekuknya di Banyu Urip Kidul 1-D, Surabaya,” tambah Kompol Bambang.

Dari penggeledahan dirumah Desy, didapati 2 pack plastik klip, 1 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, dan uang tunai sebesar Rp 300.000, hasil penjualan sabu-sabu.

Keduanya kini sudah ditahan dan mendekam dalam penjara. Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 (1), 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang ikut disita, 1 poket sabu-sabu dengan berat kurang lebih yaitu 0,18 gram, alat hisap yang terbuat dari botol plastik, 2 pack plastik klip, sekrop yang terbuat dari sedotan plastik dan Uang tunai Rp 300.000. [Redho]

Berita Terkait

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus
Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan
Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut
Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta
Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Heboh! Sumur Bor di Pragaan Semburkan Gas, Aparat Amankan Lokasi
Pencairan Dana Dipersoalkan, Anggota Arisan Get di Sumenep Keluhkan Kurangnya Transparansi

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:29 WIB

BMKG Ungkap Ciri Pancaroba, Waspadai Hujan Lebat dan Awan Cumulonimbus

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:40 WIB

Polres Sumenep Tegaskan Seleksi Polri 2026 Harus Bersih dan Transparan

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:26 WIB

Darurat BBM di Kepulauan Sumenep, Harga Melonjak hingga Rp30 Ribu dan Stok Nihil, Sekolah Lumpuh Nelayan Tak Melaut

Senin, 30 Maret 2026 - 11:15 WIB

Arus Balik Tol Trans Jawa Kondusif, 2,9 Juta Kendaraan Masuk Jakarta

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:30 WIB

Puncak Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Ketapang Dipadati Kendaraan

Berita Terbaru