Kejaksaan Naungi Restoratif Justice 20 Desa di Sidoarjo

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan menaungi rumah perdamaian atau Restorative Justice (RJ) di 20 desa yang ada di Sidoarjo. Kejaksaan menilai tidak semua kasus pidana harus diselesaikan di meja hijau.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat. Sekaligus masyarakat bisa paham dan merasakan manfaat restorative justice tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Rabu (27/4/2022).

Desa yang akan dinaungi rumah perdamaian oleh Kejari Sidoarjo di antaranya Desa Dukuhsari, Desa Sukodono, Desa Gelam, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Wedoro, Desa Beringinbendo, Desa Sedati Agung, Desa Keboansikep, Desa Siwalanpanji, Desa Kemangsen, Desa Tarik, Desa Lebo, Kelurahan Sidokumpul, Desa Sidomoro, dan Kelurahan Tambak Kemarekkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hafidi menyebut, program restorative justice yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu. Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.

“Tujuan restorative justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan menyambut baik langkah Kejari Sidoarjo dalam membentuk rumah perdamaian di 20 Desa di Sidoarjo.

“Ini merupakan sebuah pilot project yang sangat dibutuhkan di desa. Terkait masalah hukum dan kasus pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan tanpa jalur hukum,” harap Mulyawan.

Menurutnya, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan melalui nilai kearifan lokal tanpa jalur hukum. [Redho]

Berita Terkait

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:47 WIB

Dandim 0827/Sumenep Pimpin Tradisi Pelepasan Personel Purnatugas

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB