Kejaksaan Naungi Restoratif Justice 20 Desa di Sidoarjo

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, detikkota.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo akan menaungi rumah perdamaian atau Restorative Justice (RJ) di 20 desa yang ada di Sidoarjo. Kejaksaan menilai tidak semua kasus pidana harus diselesaikan di meja hijau.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih mengenalkan program Restorative Justice kepada masyarakat. Sekaligus masyarakat bisa paham dan merasakan manfaat restorative justice tersebut,” ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, Rabu (27/4/2022).

Desa yang akan dinaungi rumah perdamaian oleh Kejari Sidoarjo di antaranya Desa Dukuhsari, Desa Sukodono, Desa Gelam, Desa Gading, Desa Randegan, Desa Wunut, Desa Kemantren, Desa Wonokasian, Desa Wedoro, Desa Beringinbendo, Desa Sedati Agung, Desa Keboansikep, Desa Siwalanpanji, Desa Kemangsen, Desa Tarik, Desa Lebo, Kelurahan Sidokumpul, Desa Sidomoro, dan Kelurahan Tambak Kemarekkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hafidi menyebut, program restorative justice yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dengan Landasan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020 lalu. Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan dalam tahun 2022 sudah dua perkara yang diselesaikan melalui restorative justice.

“Tujuan restorative justice adalah mendorong penerapan asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang dan menjunjung nilai kearifan lokal,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Mulyawan menyambut baik langkah Kejari Sidoarjo dalam membentuk rumah perdamaian di 20 Desa di Sidoarjo.

“Ini merupakan sebuah pilot project yang sangat dibutuhkan di desa. Terkait masalah hukum dan kasus pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan tanpa jalur hukum,” harap Mulyawan.

Menurutnya, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan yang harusnya bisa diselesaikan melalui nilai kearifan lokal tanpa jalur hukum. [Redho]

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:08 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu, Delapan Poket Disita

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Berita Terbaru