Majelis Hakim Tolak Dua Saksi, Tunda Persidangan

Jumat, 29 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Perkembangan perkara hukum antara Drs. Hasyim, S.H. atau yang lebih dikenal dengan nama ‘Bang Hasyim’ dengan Ex Fafan Luika terus bergulir. Perkara yang terdaftar dalam register perkara No. 18/Pdt.G/2022/PN Banyuwangi telah masuk pada tahap pembuktian dari Bang Hasyim sebagai pihak penggugat.

Jadwal sidang yang semula di agendakan pada Rabu 27 April 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bang Hasyim batal digelar, hal tersebut dikarenakan 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Bang Hasyim di dalam persidangan ditolak oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Kelas IA Banyuwangi, Rabu (27/4/2022)

Anang Suindro, S.H selaku kuasa hukum dari Ex Fafan selaku Tergugat I ketika dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan bahwa terhadap persidangan yang seharusnya dilakukan Rabu dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bang Hasyim batal digelar dikarenakan saksi dari pihak penggugat yakni ditolak oleh Majelis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya tadi sudah kita dengar bersama bahwa Majelis Hakim menolak 2 (dua) orang saksi yang diajukan oleh Bang Hasyim selaku Penggugat dengan alasan saksi yang diajukan masih dalam ikatan pekerjaan dan mendapatkan gaji dari pihak Bang Hasyim. Majelis menilai bahwa hal tersebut bertentangan dengan syarat formil seseorang untuk dapat memberikan kesaksian didalam sebuah Persidangan,” ungkap Anang.

Di sisi lain, pihak Bang Hasyim belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran WhatsApp.

Sekedar di ketahui, persidangan perkara tersebut akan dilanjutkan pada Jum’at 13 Mei 2022 dengan agenda pemeriksaan setempat. (Her)

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas
Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin
Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman
Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi
Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal
Ribuan Ibu PKK Meriahkan Maulid Nabi di Pasuruan dengan Tradisi Tukar Cowek
Satlantas dan Jasa Raharja Edukasi Keselamatan Lalu Lintas di SMA Muhammadiyah Sumenep
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 10:02 WIB

Polres Sumenep Gelar Sosialisasi Hak, Program Asabri, dan Layanan Perbankan bagi Personel Jelang Purna Tugas

Rabu, 17 September 2025 - 09:18 WIB

Pemkot Surabaya Tertibkan 155 Reklame Ilegal dan Habis Izin

Selasa, 16 September 2025 - 23:55 WIB

Surabaya Jadi Kota Percontohan Proyek SETI Energi Berkelanjutan Indonesia-Jerman

Selasa, 16 September 2025 - 23:49 WIB

Pemkot Surabaya dan KPK Gelar Sosialisasi Antikorupsi dan Gratifikasi

Selasa, 16 September 2025 - 13:13 WIB

Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo Amankan 9.500 Batang Rokok Ilegal

Berita Terbaru