Prostitusi Terselubung Seorang Mucikari Diamankan Polisi

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil membongkar praktek prostitusi terselubung yang dilakukan seorang mucikari berinisi MJ (49), warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah Unit Handphone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sepotong sprei warna putih dan sebuah handuk warna putih.

Dijelaskan Kompol M.Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari, terungkapnya perkara ini bermula dari Opsnal Unit Reskrim yang melakukan Patroli Kring Serse dapati informasi terkait adanya Prostitusi terselubung di Hotel Doorz near Kaza Mall di Jalan Taman Putro Agung No.1 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, yang dilanjutkan dengan pemantauan dilokasi,” jelasnya kepada Rabu (01/06/2022).

Alhasil, upaya pemantauan petugas dilokasi didapati seseorang yang menunggu diluar halaman Hotel Doorz near untuk menjemput wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks yang masih berada didalam hotel.

“Setelah mereka ditanya-tanya oleh petugas, wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks mengakui bahwa telah menggunakan jasa tersangka MJ untuk melakukan Prostitusi terselubung tersebut,” lanjut Kompol M.Akhyar.

Berdasarkan pengakuan dari wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks bahwa telah menggunakan jasa melalui tersangka MJ, kemudian petugas membawa tersangka MJ ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Tersangka mengakui bahwa telah menawarkan wanita pekerja seks kepada laki-laki pengguna seks melalui media Sosial dan memasang tarif Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 hingga 2 jam. Sedangkan wanita pekerja seks dibayar oleh tersangka MJ sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),” beber Kompol M.Akhyar.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa keuntungan dari hasil prostitusi terselubung sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dipakai untuk kebutuhan hidup dalam sehari-hari serta hal tersebut dilakukannya baru sekali.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun

2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya

[Redho]

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru