Prostitusi Terselubung Seorang Mucikari Diamankan Polisi

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil membongkar praktek prostitusi terselubung yang dilakukan seorang mucikari berinisi MJ (49), warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah Unit Handphone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sepotong sprei warna putih dan sebuah handuk warna putih.

Dijelaskan Kompol M.Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari, terungkapnya perkara ini bermula dari Opsnal Unit Reskrim yang melakukan Patroli Kring Serse dapati informasi terkait adanya Prostitusi terselubung di Hotel Doorz near Kaza Mall di Jalan Taman Putro Agung No.1 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, yang dilanjutkan dengan pemantauan dilokasi,” jelasnya kepada Rabu (01/06/2022).

Alhasil, upaya pemantauan petugas dilokasi didapati seseorang yang menunggu diluar halaman Hotel Doorz near untuk menjemput wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks yang masih berada didalam hotel.

“Setelah mereka ditanya-tanya oleh petugas, wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks mengakui bahwa telah menggunakan jasa tersangka MJ untuk melakukan Prostitusi terselubung tersebut,” lanjut Kompol M.Akhyar.

Berdasarkan pengakuan dari wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks bahwa telah menggunakan jasa melalui tersangka MJ, kemudian petugas membawa tersangka MJ ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Tersangka mengakui bahwa telah menawarkan wanita pekerja seks kepada laki-laki pengguna seks melalui media Sosial dan memasang tarif Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 hingga 2 jam. Sedangkan wanita pekerja seks dibayar oleh tersangka MJ sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),” beber Kompol M.Akhyar.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa keuntungan dari hasil prostitusi terselubung sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dipakai untuk kebutuhan hidup dalam sehari-hari serta hal tersebut dilakukannya baru sekali.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun

2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya

[Redho]

Berita Terkait

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep
Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional
Alih-alih Bergizi, Siswa SDN Karanganyar Dapat Makanan Busuk
Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Rabu, 29 April 2026 - 23:17 WIB

Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya

Rabu, 29 April 2026 - 19:06 WIB

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Rabu, 29 April 2026 - 12:05 WIB

Polres Sumenep Perketat Pengawasan Layanan SIM, Pastikan Proses Transparan dan Profesional

Berita Terbaru

Prosesi Ritual Hong Bahhong yang digelar masyarakat Kecamatan Geger, Bangkalan, sebagai tradisi turun-temurun yang kini diusulkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

SosBud

Ritual Hong Bahhong dari Geger Diajukan ke WBTbI

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:41 WIB