Prostitusi Terselubung Seorang Mucikari Diamankan Polisi

Rabu, 1 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil membongkar praktek prostitusi terselubung yang dilakukan seorang mucikari berinisi MJ (49), warga Jalan Kupang Gunung Timur Surabaya.

Dalam perkara ini, barang bukti yang diamankan yaitu sebuah Unit Handphone Samsung warna Putih, Uang tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sepotong sprei warna putih dan sebuah handuk warna putih.

Dijelaskan Kompol M.Akhyar selaku Kapolsek Tambaksari, terungkapnya perkara ini bermula dari Opsnal Unit Reskrim yang melakukan Patroli Kring Serse dapati informasi terkait adanya Prostitusi terselubung di Hotel Doorz near Kaza Mall di Jalan Taman Putro Agung No.1 Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan pendalaman atas informasi tersebut, yang dilanjutkan dengan pemantauan dilokasi,” jelasnya kepada Rabu (01/06/2022).

Alhasil, upaya pemantauan petugas dilokasi didapati seseorang yang menunggu diluar halaman Hotel Doorz near untuk menjemput wanita pekerja seks bersama laki-laki pengguna seks yang masih berada didalam hotel.

“Setelah mereka ditanya-tanya oleh petugas, wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks mengakui bahwa telah menggunakan jasa tersangka MJ untuk melakukan Prostitusi terselubung tersebut,” lanjut Kompol M.Akhyar.

Berdasarkan pengakuan dari wanita pekerja seks dan seorang laki-laki pengguna seks bahwa telah menggunakan jasa melalui tersangka MJ, kemudian petugas membawa tersangka MJ ke Mako untuk dilakukan proses pemeriksaan yang lebih lanjut.

“Tersangka mengakui bahwa telah menawarkan wanita pekerja seks kepada laki-laki pengguna seks melalui media Sosial dan memasang tarif Rp. 1.700.000,-(satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 1 hingga 2 jam. Sedangkan wanita pekerja seks dibayar oleh tersangka MJ sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah),” beber Kompol M.Akhyar.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa keuntungan dari hasil prostitusi terselubung sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan dipakai untuk kebutuhan hidup dalam sehari-hari serta hal tersebut dilakukannya baru sekali.

“Untuk pasal yang kami sangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 ayat (1) UU. RI. No.21 Tahun

2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana perdagangan Orang Jo. Pasal 506 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara,” pungkasnya

[Redho]

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB