JAKARTA, detikkota.com – Forum Kajian Isu Strategis Negara Demokrasi (Forum KiSSNed) menantang kepada Anggota DPR RI (Komisi III) untuk melakukan diskusi secara terbuka.
“Tantangan ini sengaja kami layangkan, karena kami melihat masih ada beberapa pasal kontroversial yang ada di dalam draf Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUUKUHP),” kata Erlangga Abdul Kalam, Sabtu (30/07/2022).
Ia mengatakan, setidaknya dalam kajiannya, menemukan ada 12 pasal bermasalah. Salah satu pasal yang menurutnya sangat fatal dampaknya jika nanti RKUHP itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau kepada lembaga Negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melihat dimasukannya pasal tersebut di dalam draf RKUHP itu, tentu akan mencederai demokrasi sekaligus mengkhianati reformasi,” terangnya.
Disaat yang sama, semangat dan harapan untuk menjadikan Indonesia Maju pada 2045 mendatang juga kira akan terkikis. Karena sebuah Negara bisa maju kalau ada kontrolnya.
“Fungsi kontrol terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara itu sangat penting, supaya ada tahap evaluasi,” paparnya.
Secara sederhana, pihaknya cuma mau mengatakan bahwa anggota DPR yang dalam hal ini adalah Komisi III sudah keluar dari tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai Wakil Rakyat, karena terbukti sampai hari ini DPR belum bisa mengakomodir kepentingan publik.
Oleh sebab itu, Forum KiSSNed menantang kepada Anggota DPR RI (Komisi III) untuk melakukan diskusi secara terbuka. Besar harapan anggota Komisi III DPR RI nantinya berkenan memenuhi tantangan ini.
“Jika tantangan yang kami ajukan hari ini tidak ditindak lanjuti dalam 7×24 jam, maka kami akan datang ke Gedung DPR RI untuk menggelar konferensi pers sekaligus membuka tantangan kembali dengan jarak yang lebih dekat kepada Anggota DPR RI,” tandasnya. (Red)