Korban Pengeroyokan di Sumenep Tidak Mendapatkan Keadilan

SUMENEP, detikkota.com – Seorang korban pengeroyokan bernama Asad Fatrio Pringgodani warga Desa Pinggirpapas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep mengaku tidak mendapatkan keadilan.

Pasalnya kasus yang dilaporkan Asad Fatrio Pringgodani dengan nomor LP-B/45/VII/2022/SKT ke Polsek Kota Sumenep, hingga saat ini belum ada kejelasan.

Laporan dibuat pada 07 Juli 2022 yang lalu, terlapor berinisial SY warga Kecamatan Bluto, hingga saat ini belum sekalipun diperiksa oleh penyidik Polsek Kota.

“Sebagai pelapor saya berhak mendapatkan, keadilan atas laporan yang saya buat,” kata Asad Fitrio Pringgodani. Sabtu (08/10/2022).

Kata dia, sebagai warga negara dirinya memiliki hak yang sama dihadapan hukum, memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum atas laporannya.

Seharusnya kata Asad Fitrio Pringgodani, pihak Polsek Kota Sumenep bekerja secara profesional dengan melakukan proses setiap laporan warga dengan cepat. Jangan sampai lambannya penanganan suatu laporan atau kasus berimbas terlanggarnya hak-hak warga negara.

“Sejak dilaporkan hingga saat ini, saya belum mendapat kepastian,” ujarnya

Ia juga mengingatkan, lambannya proses hukum terhadap laporannya ini akan berimbas kepada menurunnya citra kepolisian. Karena hal ini berkaitan dengan profesionalitas kinerja kepolisian

Asad Fitrio Pringgodani lantas meminta aparat kepolisian di jajaran Polsek Kota Sumenep untuk segera melakukan proses terhadap laporannya dan menegakkan supremasi hukum yang merupakan fungsi dan tanggung jawab kepolisian sebagai subjek hukum itu sendiri.

“Harapan saya sederhana hanya ingin kasus dan laporan saya selesai, agar ada kepastian hukum dan keadilan,” harapnya

Lebih jauh ia menyampaikan, sebagai korban dirinya berjanji akan terus berjuang mendapatkan keadilan melalui saluran-saluran hukum yang tersedia. Termasuk membawa kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sumenep

“Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk saya,” tegasnya

Sementara itu Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskim) Polsek Kota Sumenep Ipda Abu Hairi beralasan, pihaknya sedang kesulitan memeriksa terlapor dikarenakan sedang tidak ada dikediamannya.

“Sudah pak kami masih kesulitan karena info dari orang tuanya ada diluar daerah, mohon kerjasamanya mungkin ada info bagi kami,” jawabnya melalui pesang singkat.

Hingga saat ini Polsek Kota Sumenep belum memasukkan terlapor kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tanpa alasan hukum yang jelas.

Ketika dikonfirmasi sejauh mana proses hukum terhadap laporan tersebut, pihak kepolisian mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan ketiga terhadap terlapor. (Md/red)