Gubernur Sulteng Menolak Melantik Novalina Sebagai Sekdaprov, Ini Kata Ahli Hukum

Senin, 12 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura menolak untuk melantik Novalina sebagai Sekretaris Daerah. Padahal, tertanggal 1 Desember 2022 SK Presiden No. 146/TPA Tahun 2022 terkait pengangkatan Novalina telah terbit.

Saat ini Novalina menjabat Kepala Dinas Kominfo, Persandian & Statistik (DKIPS). Dia bersama 2 calon Sekdaprov yang lain: Fahrudin (Kepala Kesbangpol Provinsi), dan Muh Sadly Lesnusa (Kadis Lingkungan Hidup) turut diusulkan oleh Gubernur ke Presiden.

Andi Syafrani, Dosen FSH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dimintai tanggapannya mengatakan, SK Presiden tentang Pengangkatan Novalina sebagai Sekda Provinsi Sulteng adalah produk tata usaha negara yang sah dan dibuat berdasarkan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga penolakan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng harus dan hanya bisa dilakukan melalui pengadilan atau pembatalan oleh Presiden sendiri.

“Pembatalan oleh presiden hanya bisa dilakukan jika ada kesalahan hukum dalam proses penetapan,” jelasnya, Minggu (11/12/2022).

Skor penilaian setiap calon pejabat melalui serangkaian tes bukanlah ukuran akhir untuk pengangkatan pejabat, tapi hanya salah satu aspek penilaian dari beberapa aspek lainnya yang tidak melulu kuantitatif.

Penilaian akhir penentuan pejabat berada di dalam kewenangan TPA yang pada akhirnya akan diputuskan sendiri oleh presiden.

“Penolakan terhadap keputusan presiden tersebut yang disampaikan oleh gubernur dengan tanpa alasan yang kuat, kecuali hanya persoalan skor tes, bukanlah alasan yang di-justifikasi hukum,” tandasnya.

Penolakan Gubernur Sulteng melantik Sekdaprov yang sudah ditetapkan presiden dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah pusat dan sekaligus pelecehan terhadap jabatan presiden.

“Sesuai aturan dalam Pasal 235 (2) UU Pemda, meski Gubernur menolak melantik Sekda, Menteri Dalam Negeri dapat mengambil alih pelantikan untuk memastikan keputusan presiden dilaksanakan,” ungkapnya.

“Jika memang Gubernur Sulteng menolak SK Presiden tersebut, dia dapat menggugat Presiden melalui PTUN,” pungkas Andi.

Seperti beredar di media lokal, Gubernur Sulteng enggan melantik Novalina. Gubernur beralasan yang seharusnya diangkat adalah yang memiliki nilai assessment yang tinggi, teruji integritas dan kecakapannya, serta direkomendasikan oleh Gubernur. (Red)

Berita Terkait

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Desa Karduluk
Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART
Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja
Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan
Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital
Hampir 80 Persen Paket MBG di SDN Tanjungjaya Diduga Basi, Tokoh Masyarakat Desak Evaluasi SPPG
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Sepanjang Sapeken
Pria Tewas Dibacok di Lenteng, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 17:53 WIB

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga di Desa Karduluk

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:37 WIB

Musda Dekopinda Purwakarta Disorot, Penetapan Ketua Dinilai Tak Sesuai AD/ART

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:17 WIB

Surabaya Siaga Bencana, 97 Armada dan Robot PMK Dikerahkan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:11 WIB

Diskominfo Bangkalan Terima Kunjungan DPRD Tulungagung Bahas Transparansi Digital

Berita Terbaru

KH Dr. A. Busyro Karim saat menyampaikan tausiyah pada peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW dalam rangkaian 1 Abad Nahdlatul Ulama.

Daerah

Lima Pilar Kekuatan NU Menurut KH Busyro Karim

Minggu, 1 Feb 2026 - 14:35 WIB