Putusan PN Jakarta Timur Terkait Kaus Farid Okbah Mendapat Respon Baik Ketua Umum DPP Relawan Demokrasi Indonesia

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Farid Okbah ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror pada Selasa, 16 November 2021 dengan dugaan terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah. Ia dikenal aktif dalam organisasi keagamaan dan sering berdakwah.

Densus 88 menangkap Farid Okbah di daerah kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diduga berperan sebagai petinggi di Dewan Syuro Jamaah Islamiyah.

Dari pengembangan kasus tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan Vonis selama 3 tahun penjara kepada Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia Farid Ahmad Okbah dalam dugaan kasus terorisme.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun” ucap hakim pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/12/2022).

Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme sehingga jaksa menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara.

Jaksa menyakini bahwa Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia tersebut melakukan tindak pidana terorisme yang mengacu kepada Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Farid juga diduga ada keterlibatan dengan jaringan Jemaah Islamiyah (JI).

Secara terpisah Ketua Umum DPP Relawan Demokrasi Indonesia Sapari, S.E., M.Si menyatakan dukungan terhadap Densus 88 AT Porli yang telah serius dalam mencegah dan memberantas segelah persekongkolan jahat tindak pidana terorisme di Indonesia, beliau juga merespon baik akan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta timur yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

“Dengan yang kita ketahui bersama komitmen Densus 88 AT Porli dalam pencegahan dan memberantas tindak kejahatan terorisme di Indonesia kami rasa sudah maksimal dan patut kita beri dukungan, kami juga lega mendengar vonisan majelis PN Jakarta Timur yang menjatuhkan 3 tahun penjara terhadap farid okbah,” kata Kang Sapari, Selasa (20/19), saat dihubungi salah satu wartawan. (FR)

Berita Terkait

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 11:45 WIB

Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru