Bupati Fauzi Ajak Petani Sumenep Jadi Peserta AUTP

Bupati Sumenep Achmad Fauzi bersama Forkopimda saat meninjau Masyarakat terdampak banjir di desa sendir kecamatan lenteng

SUMENEP, detikkota.com – Sebagai upaya meringankan beban saat musim tanam terjadi gagal panen dan bencana alam, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengajak para petani untuk menjadi peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Hal itu Ia sampaikan saat mengunjungi masyarakat terdampak banjir, di Desa Sendir Kecamatan Lenteng, Kamis (05/01/2023).

“Para petani hendaknya mengikuti program AUTP, karena beberapa wilayah di Kabupaten Sumenep rawan terjadi banjir meskipun tidak terjadi setiap tahunnya, namun perlu kewaspadaan saat musim tanam dalam bentuk asuransi,” kata Bupati.

Banner

Menurutnya saat ini, hanya sebagian petani sebagai peserta AUTP, contohnya di Desa Sendir Kecamatan Lenteng dari luas lahan pertanian 69 hektar terdampak banjir, ternyata hanya seluas 10 hektar saja yang telah mengikuti asuransi usaha tani padi.

“Karena itulah, petani yang belum menjadi peserta AUTP untuk mengikuti program itu, supaya jika terjadi bencana alam pada musim tanam tidak menanggung kerugian yang sangat besar,” tuturnya.

Bupati mengungkapkan, AUTP preminya sebesar Rp180 ribu per hektarnya, namun para petani hanya menanggung biaya Rp36 ribu per hektar setiap musim tanam, mengingat sisa Rp144 ribu menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, telah mengimbau petani yang tergabung dalam kelompok tani untuk ikut AUTP,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto, menambahkan, para petani untuk bergabung dalam kelompok tani selanjutnya ikut AUTP, agar apabila terjadi bencana alam saat musim tanam, bisa secepatnya memperoleh ganti rugi.

“Jadi asuransi ini untuk melindungi petani jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti banjir, kekeringan, terkena hama dan penyakit yang menyebabkan kerusakan tanaman padi,” pungkasnya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen dan pertanggung jawaban pemerintah daerah terhadap para petani yang mengalami gagal panen pasca bencana banjir yang menerjang 7 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Sumenep meliputi Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Saronggi, Batuan, Kota Sumenep, Lenteng dan Kecamatan Kalianget.

“Untuk mengatasi kerugian petani sudah tertuang dalam undang undang no 18 tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani, yang telah ditindak lanjuti dengan penerbitan peraturan menteri pertanian no 40 tahun 2015 tentang fasilitasi asuransi pertanian,” tandasnya. (Md/red)

title="banner"
Banner