Jadi Penadah Barang Curian Mantan Wartawan Dijebloskan ke Penjara

Rabu, 4 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Semampir

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Semampir

SURABAYA, detikkota.com – Pria yang mengaku mantan oknum wartawan salah satu media di Surabaya, ditangkap polisi lantaran terbukti menjadi penadah barang hasil curian.

Pria berusia 56 tahun tersebut bernama, AIY (Inisial), warga Jalan Bolodewo, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

AIY diamankan setelah pelaku pembobol gudang J&T diamankan Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya di Jalan Sidotopo Kidul No. 83 Surabaya pada, Minggu 01 November 2020 pukul 04.05 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku yang sebelumnya dibekuk itu berinisial D (30) warga Jalan Sidotopo Sekolahan Surabaya.

“Pelaku D lebih dulu diamankan, berdasarkan pengakuan darinya barang hasil curian tersebut dijual ke AIY di Jalan Bolodewo Surabaya,” sebut Kanit Reskrim Polsek Semampir AKP Tritiko Gesang Hariyanto, Rabu (4/11/2020).

Oleh unit Reskrim pelaku akhirnya digelandang untuk menunjukan rumah AIY di Jalan Bolodewo dan saat itu ada. AIY akhirnya diamankan serta barang buktinya.

Polisi dapat mengetahui ciri-ciri pelakunya, selain meminta keterangan dari korban dan saksi juga memeriksa rekaman kamera pengintai atau CCTV.

Barang bukti yang ikut diamankan yakni, 1 unit barcode scanner, 3 buah pompa automatic water Dispenser, 1 set mini hand mixcer, 1 buah bedak kosmetik, 1 set shoe rack dan 1 buah Mozaik Fram. (redho)

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Gowes Bangkalan–Jombang Semarakkan Harlah ke-92 GP Ansor
Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor
BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
BRI Sumenep Tegaskan Komitmen GCG, Siap Ikuti Putusan Pengadilan Terkait Aksi PMII
Aksi PMII UNIJA di BRI Sumenep Diwarnai Pembakaran Ban, Massa Desak Pimpinan Cabang Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Minggu, 26 April 2026 - 11:12 WIB

Bangkalan Jadi Titik Awal Napak Tilas Harlah ke-92 GP Ansor

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

BMKG Prediksi Hujan Lebat Guyur Sumatera Utara dan Maluku Hari Ini

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Berita Terbaru