PN Sumenep Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan dalam 3 Terdakwa Kasus Sabu Seberat 2,05 Kg

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan terhadap 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram dengan agenda pemerikasaan saksi dari penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Juru bicara PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni, menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan secara verbalisan oleh mejelis hakim dilakukan karena terdakwa membantah keterangan yang diberikan sebelumnya saat penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Arif menjelaskan, pemeriksaan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini,” bebernya, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya, kata Arif, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Masing-masing terdakwa menjadi saksi dalam perkara lainnya. “Karena berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep secara terpisah atau splitsing,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara narkoba 2,05 Kilogram itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan. Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo. (red)

Berita Terkait

Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul
Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan
Bupati Sumenep Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD
GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa
Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III
Wali Kota Probolinggo Pimpin Rapat Staf, Tekankan Kekompakan dan Inovasi Pasca Rotasi Pejabat
Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:43 WIB

Dispendukcapil Surabaya: Seribu Warga Meninggal Belum Dilaporkan, Berpotensi Ganggu Data Kependudukan

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:04 WIB

GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Bupati Malang Serahkan Hibah Fasilitas Persampahan dan Luncurkan Layanan UPT-PP Tumpang Kloter III

Berita Terbaru