PN Sumenep Gelar Sidang Pemeriksaan Saksi Verbalisan dalam 3 Terdakwa Kasus Sabu Seberat 2,05 Kg

Kamis, 2 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menggelar sidang lanjutan terhadap 3 terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 2,05 kilogram dengan agenda pemerikasaan saksi dari penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.

Juru bicara PN Sumenep, Mohammad Arif Fatoni, menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan secara verbalisan oleh mejelis hakim dilakukan karena terdakwa membantah keterangan yang diberikan sebelumnya saat penyidikan dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Arif menjelaskan, pemeriksaan saksi verbalisan atau disebut juga dengan saksi penyidik adalah seorang penyidik yang kemudian menjadi saksi atas suatu perkara pidana karena terdakwa menyatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) telah dibuat di bawah tekanan atau paksaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan kata lain, terdakwa membantah kebenaran dari BAP yang dibuat oleh penyidik yang bersangkutan. Sehingga, untuk menjawab bantahan terdakwa, penuntut umum dapat menghadirkan saksi verbalisan ini,” bebernya, Kamis (2/3/2023).

Selanjutnya, kata Arif, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Masing-masing terdakwa menjadi saksi dalam perkara lainnya. “Karena berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep secara terpisah atau splitsing,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tiga terdakwa dalam perkara narkoba 2,05 Kilogram itu diantaranya, Abdul Wafur (25) dan Ainul Muttaqin (26) keduanya tercatat warga Kabupaten Bangkalan. Ketiga, yakni Farhat (24) asal Kabupaten Sidoarjo. (red)

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:33 WIB

Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru