BKPSDM Sumenep Serahkan SK Kenaikan Pangkat pada Ratusan ASN

Jumat, 10 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyerahkan ratusan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode April 2023, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Majid, kepada Kasubag Kepegawaian di masing-masing OPD.

“Kami mengharapkan ASN yang menerima SK ini terus mengembangkan kemampuan diri untuk mendorong kinerja, sehingga berdampak pada meningkatnya kualitas pembangunan Kabupaten Sumenep di segala sektor,” katanya, di Aula Kantor BKPSDM, Kamis (9/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia berharap, para ASN untuk kreatif dan inovatif menciptakan program, guna mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dalam rangka kesejahteraan masyarakat.

“ASN bertalenta bisa melahirkan berbagai inovasi yang sangat dibutuhkan guna mendukung tercapainya tujuan dan target Organisasi Perangkat daerah (OPD), guna membangun Kabupaten Sumenep,” tuturnya.

Sehingga saat penyerahan SK Kenaikan Pangkat, ASN meminta pernyataan setiap Kasubag Kepegawaian bahwa tidak ada biaya atau pungutan untuk penerimaan SK itu.

“Kami tidak meminta uang kepada para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Sumenep, Muhammad Suharjono, menjelaskan, ASN yang mengusulkan Kenaikan Pangkat Periode April 2023 sebanyak 1.137 orang.

Namun, setelah dilakukan verifikasi persyaratan yang berhak mendapatkan SK itu sebanyak 691 ASN. Sementara 368 ASN lainnya persyaratannya tidak valid dan 26 ASN tidak memenuhi syarat.

Selain itu, kenaikan pangkat bagi Penyetaraan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) sebanyak 35 ASN, dan yang merima SK sebanyak 28 ASN, sedangkan sisanya 7 ASN Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“ASN yang tidak bisa naik pangkat periode April 2023 harus mengajukan kembali berkas pesyaratan untuk periode Oktober 2023, sehingga harus melengkapi data yang kurang lengkap,” tandasnya.

ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep menerima SK Kenaikan Pangkat sebelum April, karena pihaknya dalam mengajukan pemberkasan ke BKN dinilai cepat, tepat dan cermat, sehingga masuk 10 besar ketepatan, kecepatan dan kecermatan dalam proses pengajuan kenaikan pangkat.

“Petugas verifikator BKPSDM sebelum mengajukan ke BKN melakukan verifikasi persyaratan setiap ASN sesuai aturan, sehingga kalau ada berkas yang kurang  atau data salah, segera diperbaiki secepatnya,” imbuhnya.(ali/red)

Berita Terkait

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru