Sering Transaksi Sabu, Polres Sumenep Tangkap Tiga Tersangka Secara Berantai

Sabtu, 7 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Sumenep

SUMENEP, detikkota.com – Sekitar pukul 14.00 WIB, pada hari Jumat (6/11/2020), kemaren. Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil meringkus tiga orang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.

Tiga tersangka itu adalah, Saiful Mannan (28) warga Desa Giring, Kecamatan Manding, Beni Iskandar (38) warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, dan Mashodi (29) warga Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

“Ketiganya ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu didalam rumah,” ungkap AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep, dalam data rilisnya, Sabtu (7/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Widi, penangkapan ketiga tersangka tersebut dilakukan secara berantai ditempat yang berbeda, Saiful Mannan terlebih dahulu ditangkap dan mengaku membeli barang tersebut dari Beni Iskandar atas perantara Mashodi.

“Beni Iskandar mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan menjual kepada Saiful Mannan dengan menyuruh Mashodi,” terang mantan Kapolsek Kota Sumenep.

Barang bukti yang disita dari Saiful Mannan, berupa satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor 0,32 gram, satu buah sendok sabu, seperangkat alat hisap dan sebuah pipet kaca dan satu unit HP.

Sedangkan barang bukti yang disita dari Beni Iskandar, tiga kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor 0,31 gram, 0,74 gram dan 4,79 gram, berat keseluruhan 5,84 gram, lima lembar uang tunai Rp. 50.000,-, sebuah tas kecil tempat menyimpan sabu, sebuah kotak kecil bening sebagai tempat menyimpan sabu, satu timbangan elektrik dan satu unit HP.

Ketiganya terancam Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat(1), (2) Subs. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Md)

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam
Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa
Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!
Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan

Senin, 6 Oktober 2025 - 17:04 WIB

GMNI Sumenep Ultimatum BPN: Tuntut Penyelesaian Konflik Agraria dalam 2×24 Jam

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Said Abdullah: Pertahanan Semesta Bukan Sekadar Strategi Militer, Tapi Tanggung Jawab Bangsa

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:06 WIB

Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep

Berita Terbaru