Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kayu Bahan Bangunan MWC NU Lenteng

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kayu Bahan Bangunan MWC NU Lenteng
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko dalam jumpa pers penangkapan pelaku pembakar kayu bahan bangunan MWC NU Lenteng.

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, menangkap pelaku pembakaran kayu bahan bangunan milik Kantor Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Lenteng.

Pelaku melakukan aksinya sebanyak 2 kali di 2 tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi yang sama, yakni Kntor MWC NU Lenteng. Masing-masing pada Minggu (23/4/2023) dan Jumat (5/5/2023).

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menyebutkan, pelaku berinisial S, usia 44 tahun, warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang bekerja sebagai sopir,” kata Kapolres saat jumpa pers, Jumat (12/5/2023).

Penangkapan terhadap pelaku berinisial S dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut, pelaku mengarah kepada S.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, S merasa jengkel karena pengurus MWC NU Lenteng mengurug halaman depan sisi timur kantor dengan tanah. Urugan tanah itu, menurut pelaku, menutupi jalan Dusun Tambak dan saluran irigasi.

Pelaku S juga mengklaim bahwa akibat urugan tanah tersebut juga mengakibatkan banjir di sekitar lokaso.

Lebih lanjut Edo membeberkan, dari pengakuannya, pelaku S sebenarnya sudah berkali-kali mengingatkan pada pengurus MWC NU Lenteng Sumenep.

“Kesal karena tidak mendapat respons, S kemudian membakar tumpukan kayu milik MWC NU Lenteng  dengan menggunakan ban sepeda motor bekas yang kemudian diisi kain dan bensin serta oli bekas. Pada ujung kain diikat dengan tali tis serta ujung ban digunting bentuk rumbai untuk memudahkan api menyala,” bebernya.

Akibat pembakaran tersebut, kata Kapolres, Pengurus MWC NU Lenteng mengalami kerugian kurang lebih Rp 36 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 kantong plastik abu sisa kebakaran dari TKP 1 dan TKP 2, sebuah botol plastik tutup warna hijau, 1 lembar kertas, 2 buah gunting berukuran kecil dan besar, selang plastik bening  diameter 0,5 cm dengan panjang 143 cm, 1 kantong plastik tali tis warna hitam dan 1 buah besi cor diameter 12 ml panjang 47cm berbentuk L.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Edo.