Kejari Sumenep Laksanakan RJ Kasus Sabu Oleh Siswa SMP

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Restorative Justice kasus sabu yang melibatkan siswa SMP berinisial MA (pakai kopyah) di Rumah RJ SMA Negeri 1 Batuan.

Pelaksanaan Restorative Justice kasus sabu yang melibatkan siswa SMP berinisial MA (pakai kopyah) di Rumah RJ SMA Negeri 1 Batuan.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) yang melibatkan anak di bawah umur inisial MA (15), warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat itu tersangkut masalah Narkotika jenis sabu hingga harus berurusan dengan penegak hukum.

Proses Restorative Justice berlangsung di Rumah RJ SMA Negeri 1 Batuan dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, H. Miskun Legiyono, Kepala Sekolah, personel Polsek Kangean serta perwakilan kelurga siswa berinisial MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksaan RJ tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan menyampaikan bahwa, ada beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum pelaksanaan restorative justice (RJ) sesuai aturan yang telah ditetapkan Kejagung RI.

“RJ ini tidak serta merta langsung dikabulkan atau diterima. Ini perlu melalui proses yang harus dijalani. Nanti kami akan mengajukannya terlebih dahulu ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” jelas Hanis Aristya Hermawan, Senin (29/5/2023).

Hanis mengungkapkan, pelaksanaan dan pengambilan restorative justice mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice atau perkara diselesaikan di luar persidangan atau tidak dilanjutkan pada penuntutan di pengadilan.

“Hari ini kami menghadirkan tokoh masyarakat sekaligus Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Bapak Miskun Legiyono, termasuk juga keluarga atau nenek dan paman korban, karena MA ini masih anak di bawah umur. Kami yakin proses persetujuannya akan lebih cepat,” ucapnya.

Hanis mengingatkan, jika pengajuan RJ korban MA (15) diterima, pihaknya meminta agar yang bersangkutan tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

“Setelah ini kami akan langsung mengirimkan surat permohonan RJ ke Jampidum Kejagung RI melalui Kejati Jatim, dan untuk dasar pertimbangannya yakni korban masih di bawah umur, hidup dan diasuh oleh neneknya karena bapaknya sudah tidak ada dan ibunya berkeluarga lagi,” imbuh Kasi Pidum.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, H. Miskun Legiyono mengingatkan kepada MA (15) sebagai korban penyalahgunaan narkotika agar jangan sampai mengulangi hal yang sama, agar tidak terjerumus ke jalan yang merugikan dirinya sendiri.

“Saya ingin berpesan kepada adik (MA) jangan sekali-kali mencoba perbuatan yang salah, ingat masa depanmu masih panjang, jangan rusak kehidupmu sendiri” kata Kades Pangarangan yang digadang-gadang akan maju pada Pilbup Sumenep 2024 itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara (Kasi Datu) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono menambahkan bahwa, apa yang telah dilakukan MA (15) walaupun masih usia di bawah umur tetap dinilai sebagai perbuatan melanggar atau melawan hukum.

“Saya ingin katakan kepada adik MA ini, jangan diulangi lagi (main narkoba), ya, sebab kalau diulangi lagi akan berakibat fatal pada diri sendiri,” ingatnya.

Slamet juga berpesan agar siswa MA sebagai korban penyalahgunaan narkoba lebih bisa menjaga diri sendiri dan tidak terpengaruh pada ajakan orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang dalam bentuk apapun.

“Diingat ya, siapapun temannya kamu yang ngajak atau nawarkan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum jangan diikuti, kalau kamu ikuti yang rugi ya kamu sendiri,” tegasnya.

Paman korban dan korban MA berterima kasih kepada jaksa dengan tidak melanjutkan masalah hukum yang menimpanya ke meja pengadilan dan mendapatkan kesempatan diselesaikan melalui restorative justice.

“Kepada bapak Kajari, Bapak Kasi Pidum, Kasi Datun dan seluruh Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep saya memohon ampun yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya. Dan saya sangat berterima kasih karena diberikan pengampunan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi bapak Jaksa,” ucap MA penuh penyesalan.

Berita Terkait

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!
Komunitas Kanca Pendidikan Gelar Festival Permainan Tradisional 2025 di Sumenep
Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu
Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan
Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan
Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan
Update Dampak Gempa: 132 Rumah Rusak, 6 Korban Luka di Sumenep
Anggota Polres Sumenep Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Disiplin dan Kinerja

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Menjadi Wajah Baru Komunikasi Publik: Duta Wicara Jawa Timur 2025 Hadir Pertama Kalinya!

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:58 WIB

Warga Gadu Timur Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep Saat Edarkan Sabu

Jumat, 3 Oktober 2025 - 22:37 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kardus di Pinggir Jalan Proppo Pamekasan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Sumenep dan PT Elnusa Kerja Sama Pemanfaatan Lahan untuk Transportasi Kepulauan

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:45 WIB

Bupati Fauzi Pastikan Penanganan Cepat Korban Gempa di Kepulauan

Berita Terbaru