Kejari Sumenep Laksanakan RJ Kasus Sabu Oleh Siswa SMP

Selasa, 30 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Restorative Justice kasus sabu yang melibatkan siswa SMP berinisial MA (pakai kopyah) di Rumah RJ SMA Negeri 1 Batuan.

Pelaksanaan Restorative Justice kasus sabu yang melibatkan siswa SMP berinisial MA (pakai kopyah) di Rumah RJ SMA Negeri 1 Batuan.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) yang melibatkan anak di bawah umur inisial MA (15), warga Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Siswa salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat itu tersangkut masalah Narkotika jenis sabu hingga harus berurusan dengan penegak hukum.

Proses Restorative Justice berlangsung di Rumah RJ SMA Negeri 1 Batuan dan dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, Ketua AKD Kabupaten Sumenep, H. Miskun Legiyono, Kepala Sekolah, personel Polsek Kangean serta perwakilan kelurga siswa berinisial MA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pelaksaan RJ tersebut, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Hanis Aristya Hermawan menyampaikan bahwa, ada beberapa proses yang harus dilalui terlebih dahulu sebelum pelaksanaan restorative justice (RJ) sesuai aturan yang telah ditetapkan Kejagung RI.

“RJ ini tidak serta merta langsung dikabulkan atau diterima. Ini perlu melalui proses yang harus dijalani. Nanti kami akan mengajukannya terlebih dahulu ke Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” jelas Hanis Aristya Hermawan, Senin (29/5/2023).

Hanis mengungkapkan, pelaksanaan dan pengambilan restorative justice mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice atau perkara diselesaikan di luar persidangan atau tidak dilanjutkan pada penuntutan di pengadilan.

“Hari ini kami menghadirkan tokoh masyarakat sekaligus Ketua AKD Kabupaten Sumenep, Bapak Miskun Legiyono, termasuk juga keluarga atau nenek dan paman korban, karena MA ini masih anak di bawah umur. Kami yakin proses persetujuannya akan lebih cepat,” ucapnya.

Hanis mengingatkan, jika pengajuan RJ korban MA (15) diterima, pihaknya meminta agar yang bersangkutan tidak mengulangi hal yang sama di kemudian hari.

“Setelah ini kami akan langsung mengirimkan surat permohonan RJ ke Jampidum Kejagung RI melalui Kejati Jatim, dan untuk dasar pertimbangannya yakni korban masih di bawah umur, hidup dan diasuh oleh neneknya karena bapaknya sudah tidak ada dan ibunya berkeluarga lagi,” imbuh Kasi Pidum.

Di tempat yang sama, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Sumenep, H. Miskun Legiyono mengingatkan kepada MA (15) sebagai korban penyalahgunaan narkotika agar jangan sampai mengulangi hal yang sama, agar tidak terjerumus ke jalan yang merugikan dirinya sendiri.

“Saya ingin berpesan kepada adik (MA) jangan sekali-kali mencoba perbuatan yang salah, ingat masa depanmu masih panjang, jangan rusak kehidupmu sendiri” kata Kades Pangarangan yang digadang-gadang akan maju pada Pilbup Sumenep 2024 itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Tata Usaha Negara (Kasi Datu) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono menambahkan bahwa, apa yang telah dilakukan MA (15) walaupun masih usia di bawah umur tetap dinilai sebagai perbuatan melanggar atau melawan hukum.

“Saya ingin katakan kepada adik MA ini, jangan diulangi lagi (main narkoba), ya, sebab kalau diulangi lagi akan berakibat fatal pada diri sendiri,” ingatnya.

Slamet juga berpesan agar siswa MA sebagai korban penyalahgunaan narkoba lebih bisa menjaga diri sendiri dan tidak terpengaruh pada ajakan orang lain untuk melakukan perbuatan terlarang dalam bentuk apapun.

“Diingat ya, siapapun temannya kamu yang ngajak atau nawarkan untuk melakukan sesuatu yang melanggar hukum jangan diikuti, kalau kamu ikuti yang rugi ya kamu sendiri,” tegasnya.

Paman korban dan korban MA berterima kasih kepada jaksa dengan tidak melanjutkan masalah hukum yang menimpanya ke meja pengadilan dan mendapatkan kesempatan diselesaikan melalui restorative justice.

“Kepada bapak Kajari, Bapak Kasi Pidum, Kasi Datun dan seluruh Jaksa di Kejaksaan Negeri Sumenep saya memohon ampun yang sebesar-besarnya atas perbuatan saya. Dan saya sangat berterima kasih karena diberikan pengampunan. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi bapak Jaksa,” ucap MA penuh penyesalan.

Berita Terkait

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik
PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers
Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal
Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang
Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep
Said Abdullah Sport Center Diresmikan, Bupati Bangkalan Sebut sebagai Ruang Mimpi Generasi Muda Madura
Aktivitas Semeru Meningkat Tajam, Pendakian Ditutup dan Evakuasi Dilakukan
Konten Pariwisata Lumajang Jadi yang Terfavorit dalam RRI Awards 2025

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 01:14 WIB

Hari Pertama Anniversary ke-5 MIO Indonesia Tekankan Integritas dan Kepemimpinan Jurnalistik

Rabu, 26 November 2025 - 11:10 WIB

PWI Sumenep Resmi Dilantik, Fokus Perkuat Profesionalisme Pers

Rabu, 26 November 2025 - 11:03 WIB

Bea Cukai dan Pemkab Sumenep Musnahkan 28 Ribu Batang Rokok Ilegal

Minggu, 23 November 2025 - 23:25 WIB

Grand Final Pemilihan Duta Wicara Jawa Timur 2025 Sukses Digelar di Malang

Minggu, 23 November 2025 - 10:56 WIB

Myze Fun Run 2025 Sukses Digelar, Ratusan Peserta Meriahkan Ajang Lari di Sumenep

Berita Terbaru

Prosesi penyerahan Penghargaan FORIKAN Terbaik kepada Kabupaten Bangkalan pada peringatan HARKANAS dan FORIKAN Awards Jawa Timur 2025 di Dyandra Convention Center Surabaya.

Pemerintahan

Bangkalan Raih Penghargaan FORIKAN Terbaik Jawa Timur 2025

Jumat, 28 Nov 2025 - 10:59 WIB